Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUMPOLITIK

Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kembali Ditunda, Djuyamto, SH : Hakim Berwewenang Mengambil Keputusan Tanpa Kehadiran Termohon

Avatar photo
965
×

Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kembali Ditunda, Djuyamto, SH : Hakim Berwewenang Mengambil Keputusan Tanpa Kehadiran Termohon

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA | DETIKDJAKARTA.COM – Sidang praperadilan dugaan pelanggaran pemilu antara Polda Metro Jaya sebagai Termohon dengan Pemohon Andi Mulyati melalui kuasa hukumnya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim tunggal Arief Priyono, SH, MH Senin, Jakarta Selatan, 26/08-2024.

Sidang yang digelar di ruang sidang H.R.PURWOTO S. GANDASUBRATA SH ini tanpa dihadiri pihak termohon tersebut sehingga Hakim tunggal Arief Priyono, SH, MH, menunda sidang untuk yang kedua kalinya dan akan dilanjutkan pada Senin depan tanggal 2 September 2024.

Iklan 300x600

Alasan ditundanya sidang Praperadilan tersebut dikarenakan tidak hadirnya pihak Termohon ( Polda Metro Jaya ).

Berawal dari laporan pihak pemohon kepada salah seorang Caleg dari DPR – RI Dapil III dari Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya dan berujung laporan tersebut di -SP3-kan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap laporan tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti untuk diperkarakan.

Merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya Pelapor melalui kuasa Hukumnya melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak Penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dan diterima, serta disidangkan, namun mengalami 2 kali penundaan dengan alasan yang sama, yaitu tanpa dihadiri pihak Termohon ( Penyidik Polda Metro Jaya ).

Baca Juga :  Putra Putri Bolmong Tunggu Yulius Stevanus Komaling dan Viktor Mailangkay Untuk Pimpin Sulut 2024-2029

Alasan penundaan sidang Praperadilan ini disampaikan bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, SH di ruang kerjanya, 26/08-2024 bahwa alasan penundaan diakibatkan tidak hadirnya termohon sehingga hakim tunggal dapat menunda persidangan tersebut, namun apabila dalam jadwal persidangan berikutnya pihak termohon tidak hadir juga maka hakim tunggal berdasarkan kewenangannya dapat melanjutkan sidang tanpa adanya termohon dan juga hakim tunggal dapat langsung memutuskan apa gugatan diterima atau ditolak.

” Yaa alasan kenapa hakim tunggal menunda sidang, karena termohon tidak hadir, namun dalam hal ini seandainya jadwal selanjutnya termohon tidak hadir juga maka hakim tunggal dapat melanjutkan sidang tanpa termohon serta hakim tunggal dapat mengambil keputusan atau disebut ( Verstek), ” ungkap Djuyamto, 26/08-2024.

Baca Juga :  Diduga Loloskan Perizinan Tambang Pasir Silika Ilegal di Bombana, Koalisi Mahasiswa Sultra Serukan Penegakan Hukum Desak Kejagung Periksa Mantan Pj. Bupati dan 5 Dirut Perusahaan

Di tempat terpisah, salah seorang yang memgaku sebagai sahabat Nurwayah Dang Herman, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terkesan dipaksakan, padahal perkara ini sudah dihentikan penyelidikan dan penyidkan ( SP3 ) oleh pihak termohon yaitu Penyidik Polda Metro Jaya, di mana menurut Dang Herman, dikeluarkannya SP3 menandakan laporan tersebut tidak terbukti dan dianggap tidak benar.

“Untuk apa juga mereka menggugat kalau tidak terbukti, gugatan ini seakan dipaksakan, ” tegas Dang Herman

Di sisi lain, seorang perwakilan masyarakat pemilih dari dapil 3 Jakarta Utara menyampaikan juga kepada media ini bahwa dia sangat menyayangkan dengan adanya laporan yang dipayangkan pihak pemohon kepada ibu Nurwayah, padahal masyarakat dapil 3 memilih tanpa ada unsur paksaan dan bayaran seperti yang dituduhkan pemohon.

Dia juga menegaskan bahwa memilih ibu Nurwayah merupakan pilihan mereka bukan hasil suara bayaran, bahkan dirinya siap menjadi saksi apabila diminta oleh hakim.

Baca Juga :  SP3 Dugaan Tindak Pidana Pemilu Sah Secara Hukum, Pemohon Andi Mulyati Legowo Dengan Putusan Hakim

“Saya siap jadi saksi kalau apa yang disampaikan semuanya tidak benar, ” tegasnya.

Sidang Praperadilan tersebut dihadiri oleh para pendukung dari dua kelompok yang berperkara, diantaranya para pendukung Caleg Dapil 3 dari Partai Demokrat yang terlihat antusias mengikuti jalannya sidang dengan mengenakan seragam berwarna biru.

Harapan dari pihak yang berkepentingan yaitu kubu Caleg Dapil 3 Jakarta Utara dari Partai Demokrat agar kiranya Hakim tunggal dapat memutuskan perkara ini secara pbyektif dan berkeadilan, demi penegakan hukum yang adil sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di NKRI. ( Tim/red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!