Jakarta, 27 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat merespons cepat hasil Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu RI pada Senin, 26 Agustus 2024, di Jakarta. Jakarta Pusat termasuk bagian wilayah Daerah Khusus Jakarta yang masuk kategori rawan sosial politik, terutama pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung suara dalam Pilkada Serentak 2024.
Wahidin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Pusat, menegaskan bahwa temuan ini telah mendorong pihaknya untuk mengambil langkah-langkah pengawasan yang lebih intensif. “IKP ini menjadi peringatan bagi kita untuk memperkuat pengawasan di setiap tahapan pemilihan, terutama pada proses pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara yang terindikasi sebagai titik rawan. Kami siap melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” jelas Wahidin.
Menurut Wahidin, tahapan pencalonan merupakan fase yang sangat krusial, di mana potensi sengketa dan ketegangan politik sering kali muncul. “Kami akan memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan setiap sengketa yang mungkin terjadi akan ditangani dengan cepat, adil, dan transparan,” tambahnya.