Tentang kekisruhan DPRD Bengkalis, Ini kata Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC, Dewan penasehat hukum media mitratnipolri.com pusat

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC. salah satu dewan penasehat hukum media mitratnipolri.com pusat sangat dekat dan bersahabat dengan semua kalangan masyarakat. Selain itu beliau juga aktif
sebagai bendahara umum TPUA – Team pembela ulama dan aktifis, dan juga sebagai ketua dewan pembina kembang latar provinsi dki jakarta. Dan lain sebagainya. Selasa. (19/09/2023).

Aktifitas beliau Selain membantu masyarakat dibidang advokasi hukum terhadap masyarakat. Beliau juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi profesi. Salah satunya sebagai dewan penasehat hukum media mitratnipolri.com pusat.

Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC, saat dijumpai awak media menyampaikan terkait adanya berita perseteruan yg ada di (DPRD) Bengkalis provinsi riau, ketika adanya steament saya pada waktu itu. Saya pikir saya sudah sangat hati hati dan tidak adanya maksud menghina sebuah profesi. Semua adanya indikasi ditujukan ke 80 persen pemberitaan yang tidak berimbang tersebut.” Ucapnya.

Masih ditempat yang sama , Adapun pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang saya dapatkan. Terkait Adanya pembuatan spanduk yang diedarkan yang berisi kata kata, tangkap oknum pengacara penghina wartawan, Dengan wajah saya yang fulgar. Dengan menampilkan poto yang tidak ada izin, yang tidak dibluur, Menampakkan dengan jelas seorang wajah advokat pada spanduk tersebut.

Baca Juga :   Polda Metro Sebut Arus Balik Lebaran Masuk Jakarta Masih Terkendali

Dengan ini saya Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC
Dalam hal ini saya juga mengerti akan adanya undang undang pers. Karena saya juga bagian dari keluarga besar itu. Saya juga salah satu dewan penasehat hukum di media mitratnipolri.com. pusat” Ucap Elidanetti.

Dengan ini saya memutuskan telah mengambil langkah hukum dengan membuat LP Di polda metro jaya dengan nomor laporan : STTLP/B/5361/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tentang undangn undang ITE dengan nomor 293. Dan juga membuat LP di polda Riau dengan nomor laporan : STPL/B/358/IX/2023/SPKT/RIAU. Tentang ujaran kebencian pasal 156 dan pasal 14 ayat 1.”Pungkas Elidanetti.

Saya juga berharap kepada pimpinan tertinggi dewan pers agar segera menindaklanjutin dan menindak tegas, Mengambil langkah tentang kode etik seorang jurnalis.

Sumber : Kantor hukum Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *