Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHANKAMPOLRI

Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi

237
×

Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, PEKANBARU

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, menangkap terduga Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Bukit Raya.

Iklan 300x600

Selain Andri Nanda, petugas juga menangkap tersangka lain yakni MANDA Bin MALA, Laki,22 Tahun, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Jl. Tuanku tambusai Seginiran Kec. Tanah putih Kab. Rohil – RIAU. (46), warga Kota Palopo.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01/A/I/2022/Riau/Polresta Pku/Sek. Bukit Raya, tanggal 21 Januari 2022.

Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  23.00 Wib, Kapolsek Bukitraya AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H.

Baca Juga :  Media Perisai Hukum Kembali Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H.  mengungkapkan, mendapat informasi dari sumber yang terpercaya tentang adanya pelaku yg diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ekstasi, lalu berdasarkan informasi tersebut  Kanit Reskrim menerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bukitraya untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin IPDA HASRIYAL dan IPDA OKTO WAHYUDI, S. Fil.

Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.

Baca Juga :  MIO DKI JAKARTA SIAP IKUT PERANGI NARKOBA

 Selanjutnya pada hari Jum’at  tanggal 21 Januari sekira pukul 00.00  tim mencoba untuk melakukan under cover buy kepada pelaku yang di ketahui bernama MANDA Bin MALA dan langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya di depan RM pak Nurdin Jl. Kaharudin Nasution Kel. Maharatu Kec. Marpoyan damai Pekanbaru dan menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir yg disimpan nya di tangan sebelah kanan.

“Setelah menyita seluruh barang Bukti selanjutnya terhadap para tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya untuk dimintai keterangan” (rey)

Baca Juga :  Bukti Keseriusan Dalam Pemberantasan Narkoba, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 36 Kg di Perairan Lhokseumawe

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!