DETIKDJAKARTA.COM, PEKANBARU –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, menangkap terduga Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Bukit Raya.
Selain Andri Nanda, petugas juga menangkap tersangka lain yakni MANDA Bin MALA, Laki,22 Tahun, Islam, Pelajar / Mahasiswa, Jl. Tuanku tambusai Seginiran Kec. Tanah putih Kab. Rohil – RIAU. (46), warga Kota Palopo.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01/A/I/2022/Riau/Polresta Pku/Sek. Bukit Raya, tanggal 21 Januari 2022.
Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Kapolsek Bukitraya AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H.
AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H. mengungkapkan, mendapat informasi dari sumber yang terpercaya tentang adanya pelaku yg diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ekstasi, lalu berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim menerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bukitraya untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin IPDA HASRIYAL dan IPDA OKTO WAHYUDI, S. Fil.
Dengan teknik control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman, petugas mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirimnya berisial KS.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Januari sekira pukul 00.00 tim mencoba untuk melakukan under cover buy kepada pelaku yang di ketahui bernama MANDA Bin MALA dan langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya di depan RM pak Nurdin Jl. Kaharudin Nasution Kel. Maharatu Kec. Marpoyan damai Pekanbaru dan menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir yg disimpan nya di tangan sebelah kanan.
“Setelah menyita seluruh barang Bukti selanjutnya terhadap para tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya untuk dimintai keterangan” (rey)