Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANASIONAL

DUKUNGAN PESERTA MUNAS VI – AAI UNTUK H. MUH. ISMAK TETAP PIMPIN AAI

110
×

DUKUNGAN PESERTA MUNAS VI – AAI UNTUK H. MUH. ISMAK TETAP PIMPIN AAI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Diundurnya Musyawarah Nasional (MUNAS) VI, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), yang semestinya dilaksanakan pada tanggal 11 – 13 Februari 2021, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, yang juga merupakan rentetan dari penundaan Munas yang sama di tahun 2021, memunculkan kekhawatiran bagi sebahagian anggota AAI akan adanya upaya melakukan pembentukan Organisasi yang sama.

Iklan 300x600

Bertempat di Hotel Sultan, Jakarta, 12 Februari 2021, seluruh peserta MUNAS VI AAI, yang dikoordinatori oleh Ranto Simanjuntak, SH, menyampaikan pernyataan sikap tentang Kepemimpinan AAI yang tetap mendukung Ketua Umum saat ini H. Muhammad Ismak, SH, MH, hingga terlaksananya Munas VI yang akan dilangsungkan kemudian.

Baca Juga :  Danlantamal I Olahraga Bersama Dengan Kapolda Sumatera Utara

Ranto Simanjuntak, SH, yang dijumpai oleh awak media menyampaikan “Pernyataan sikap ini merupakan dukungan penuh kepada Ketua Umum, untuk tetap memimpin AAI hingga terlaksananya Munas nantjnya. Saya dan kawan-kawan lainnya, memahami dengan sepenuhnya situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, dimana pandemi Covid19 menjadi alasan utama diundurnya kegiatan Munas VI ini, bukan karena alasan lainnya” ujarnya.

“Untuk itu, saya dan teman-teman lainnya, tetap tunduk dan patuh kepada DPP AAI, hingga kemudian keadaan memungkinkan untuk melaksanakan MUNAS berikutnya” lanjut lelaki dengan Tatto artistik di lengan kirinya ini.

Baca Juga :  Pengacara Daeng Aziz: "Kalau Memang Anda Jantan di Persidangan Selanjutnya HADIR"

“Oleh karenanya, Saya dan kawan-kawan, secara tegas akan menolak, apabila ada upaya-upaya inskonstitusional dalam memakzulkan kepemimpinan H. Muhammad Ismak, SH, MH.” tutupnya. (red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!