DETIKDJAKARTA.COM. JAKARTA,-Diskriminatif, Jaksa Karawang Tidak Tahan Terdakwa Agan
Habibah : saya Korban Terdakwa dan Penegak Hukum !
Selasa tanggal 20 Desember 2022 Habibah Robijati Menghadiri Panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa di muka persidangan sebagai saksi korban, hadir bersama ibunya sebagai Saksi bernama Hj. Hartati. 355/Pid.B/2022PN.Kwg. Akan tetapi setelah menunggu beberapa jam sejak kehadirannya jam 10 pagi, akhirnya pada jam 14.00 wib saksi korban dan ibunya yg dalam keadaan sakit menggunakan kursi roda bertemu untuk pertama kalinya dengan Jaksa bernama Dewi Primasari yg menjadi Penuntut dalam perkara 355/Pid.B/2022PN.Kwg. Dan secara tiba-tiba mengkonfirmasi bahwa sidang hari ini di tunda, hal itu disebabkan bahwa ketua majelis hakim perkara Cuti dadakan sehingga perkara yang ditangani nya ditunda sampai hari selasa tanggal 3 Januari 2023
Pada kesempatannya, habibah yang didampingi Kuasa Hukumnya Bernama Teuku Afriadi, S.H dari RWD Law Office menyempatkan waktu untuk bertanya status Penahanan Terdakwa Agan, JPU Dewi menerangkan bahwa terkait tidak ditahannya Terdakwa dikarenakan jaksa menilai bahwa ancaman pidana Terdakwa Maksimal 4 Tahun sesuai pasal 385 ayat 4 KUHP.
Dari keterangan JPU DEWI, Kuasa Hukum Habibah Hanya tersenyum, dan tidak mau berdebat hanya saja menyampaikan bahwa Terdakwa Agan masih melakukan perbuatannya dengan menguasai satu Aset lainnya, dan masih berupaya masuk dan menguasai lahan Korban.
Tetapi Jaksa tidak menggubris Informasi Tersebut dan langsung menyeleaaikan Pembicaraan.
Ditempat dan waktu lainnya, Kuasa Hukum dimintai keterngan oleh awak media dan bertanya terkait proses perkara pidana 355/Pid.B/2022PN.Kwg. Dan menerangkan hal serupa terkait penanangan Agan yang tidak ditahan, sambil tersenyum sumringah Teuku menjelaskan bahwa apa yang menjadi alasan JPU tidak menahan Agan itu terdengar seperti Cerita Telenovela atau Dongeng anak masa kecil saya dulu, sebab apa yang menjadi alasan itukan hanya menghibur Korban, ibu Dewi mungkin Lelah dengan banyak perkara yang ditangani nya hari ini sehingga bahasa Normatif itu pede disampaikan Ibu Jaksa ucap kuasa sambil tertawa.”
Sebab sebelum saya datang ke pengadilan ini, saya sudah mengantongi nama Jaksa yang menangani perkara, terus saya melakukan penelusuran atau riset perkara yang ditangani ibu Dewi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan belum saya temukan Terdakwa tidak ditahan olehnya KECUALI TERDAKWA AGAN. Artinya ini menjadi perhatian kita bersama. Analogi Dongeng yang saya sampaikan tadi bisa diterima akal sehat.
Klien kami sudah berkomunikasi dengan ibu dewi melalui seluler, dan pernah datang kekantornya tetapi setelah menunggu beberapa jam mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 15.00 wib tidak juga bisa bertemu, dan hampir setiap hari berkomunikasi terkait perkara dan sangat terkejut tiba-tiba di suruh hadir untuk diperiksa sebagai saksi, terus kapan dakwaan dibacakan ??? Klien kami tidak pernah diberitahukan/diinformasikan Ini kan sudah kelihatan kejanggalan dan dugaan ketidak profesionalan dari Jaksa Dewi” ungkap Teuku.
Tidak hanya itu, disisi lain saya memberi pertanyaan, jadi bu kalau nanti agan dihukum berati agan ditahan kan ? JPU memberi jawaban lihat nanti, padahal siapapun yang dipidana harus nya jawabannya sederhana yaitu pasti ditahan tapi JPU saat ditanya memberi jawaban yang ragu-ragu, atas peristiwa tersebut Kuasa Hukum hanya tersenyum sumringah
Untuk selanjutnya Teuku Afriadi, S.H dan Muhammad Rusdy Anshari, S.H. Akan melakukan upaya hukum mengajukan Perlindungan kepada KOMISI YUDISIAL, BAWAS MAHKAMAH AGUNG untuk mengawasi dan mengawa perkara 355/Pid.B/2022PN.Kwg.
Serta melaporkan kejanggalan-kejanggal dan dugaan ketidakprofesionalan Jaksa DP dan I pada KOMJAK KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG dan GAKUM JAMWAS KEJAGUNG dan kita siap menggalang awak media untuk membantu Habibah yang sejak kecil sudah mengalami kekerasan dan tindak kejahatan oleh oknum mafia tanah agar MeVIRALKAN Perkara Aquo dimedia media sosial apabila dalam dekat ini Terdakwa agan tidak ditahan. KPAI & KOMNAS HAM harus juga tahu perkara aquo
Upaya ini bukan karna tindakan arogan dari kami, hanya saja kami menyadari bahwa tranparansi keadilan bagi klien kami harus terwujud, kawan-kawan media jangan lupa dengan kasus Valencya memarahi suami mabuk dituntut sama Oknum Jaksa, peristiwa itu terjadi disini tandas Kuasa Hukum.
Masukan kami selaku kuasa hukum, jangan lah kalian yang sudah berkarir tinggi2 dikejaksaan terus gara-gara mahkluk seperti AGAN Kalian mau menggadaikan karir profesi, nama kalian tercatat sebagai Jaksa yang pernah dilaporkan dan Viral, Ada apa ini semua, kasus lainnya TERDAKWA KALIAN TAHAN, padahal ANCAMAN PIDANYA SAMA, JPU Perkara 355/Pid.B/2022/PN. Krg. Diskriminatif ucap Teuku pada awak media sebagai penutup.
(Sarah)