Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

*Laporan Dugaan Kerugian Negara 2,7 T, Ketua Kaji Indonesia Bilang Laporan Sedang Dalam Proses Penelaahan Dan Akan Segera Ditindaklanjuti*

340
×

*Laporan Dugaan Kerugian Negara 2,7 T, Ketua Kaji Indonesia Bilang Laporan Sedang Dalam Proses Penelaahan Dan Akan Segera Ditindaklanjuti*

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta- Laporan dugaan kerugian negara 2,7 Triliun yang menyeret nama Eks. Bupati Konawe Utara (Konut) inisial ‘AS’ yang dilaporkan Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-INDONESIA), mendapat lampu hijau dari pihak KPK RI. Jumat, (2/8/2024).

Diketahui, laporan Kaji Indonesia telah dalam proses telaah dokumen oleh pihak KPK.

Iklan 300x600

Hal tersebut di ungkapkan oleh Akbar Rasyid selalu ketua umum Kaji-Indonesia, bahwa laporan yang di antarkan pihaknya telah dalam proses tindak lanjut.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan KPK RI hari ini yang mulai melakukan tindakan penelaah laporan yang kami adukan pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin, maka kami berharap dalam hal ini KPK harus terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang”. Terang akbar saat di wawancara media ini

Baca Juga :  Refleksi akhir tahun 2024 di Polda Metro Jaya.

Kata akbar, dalam laporannya, Eks. Bupati Konawe Utara diduga telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

“Eks Bupati Konawe Utara yang diduga telah merugikan negara maka hal tersebut melangar undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Tegasnya

Lanjut akbar mengatakan, bahwa sejauh ini KPK telah melakukan proses penelahaan terhadap laporan yang di masukan dan akan terus berupaya untuk segera melakukan proses secara hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Pimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan

Terakhir, ketua KAJI-INDONESIA Akan terus mengawal laporan dan menegaskan terhadap KPK RI untuk segera menjemput paksa Eks. Bupati Konawe Utara karena diduga perbuatannya negera mengalami kerugian sebesar 2,7 T.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!