Jakarta || Lembaga Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual Indonesia (KAJI Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (27/10/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik ilegal berupa penjualan limbah kabel dan ban bekas dari kawasan berikat PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tanpa dokumen resmi sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Bea dan Cukai.
Dalam aksi tersebut, para peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang menyoroti lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di wilayah kerja Kendari. Mereka menuding adanya praktik kolusi dan pembiaran oleh aparat bea cukai setempat sehingga aktivitas pengeluaran limbah dari kawasan berikat berlangsung mulus tanpa hambatan, meskipun diduga kuat tidak memiliki dokumen yang sah.
Ketua Umum KAJI Indonesia, Akbar Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kegiatan pengangkutan kontainer sejak tahun 2023, termasuk pengangkutan limbah kabel dan ban bekas pada tanggal 29 April dan 3 Mei 2025 dari dalam kawasan berikat PT VDNI tanpa disertai dokumen SPPB BC 4.1 maupun SPPB TPB.
Padahal kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Menurut Akbar, praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan kawasan berikat. Ia menilai, tindakan tersebut memperlihatkan adanya dugaan kuat permainan antara pihak perusahaan dan oknum pejabat bea cukai di Kendari yang secara sadar membiarkan aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa pengawasan.
Lebih lanjut, KAJI Indonesia mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengambil langkah tegas. Pemerintah, kata Akbar, tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kongkalikong yang merusak tata kelola kepabeanan.
Ia menuntut agar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari segera dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, KAJI Indonesia juga mendesak Kementerian Keuangan untuk mencabut izin kawasan berikat yang dikelola oleh PT Virtue Dragon Nickel Industri di Morosi.
Hal ini dianggap penting untuk memulihkan integritas kebijakan kawasan berikat serta memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada persoalan moral dan hukum. Jika Kemenkeu tidak segera bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke KPK dan Ombudsman RI agar diusut tuntas,” tegas Akbar.
Dari pantauan media, aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan aktivis dan mahasiswa itu berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Para pengunjuk rasa menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai pemerintah pusat benar-benar bertindak tegas dan menghentikan praktik mafia limbah yang diduga telah lama berlangsung di kawasan berikat Morosi.


















