Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

“Warga Terharu Mobil Dan Motor, Dikembalikan Polisi Dalam Keadaan Lengkap Dan Gratis”

Avatar photo
214
×

“Warga Terharu Mobil Dan Motor, Dikembalikan Polisi Dalam Keadaan Lengkap Dan Gratis”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.Com. Jakarta Utara, 27 Oktober 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim.

Iklan 300x600

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dalam konferensi pers.

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan
tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun, diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin.

“Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Korban penculikan Artis Sillia Amora Kaunang ini kisahnya

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung serta 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.

Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ, yang saat diamankan telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.

Baca Juga :  BRI Unit Bayah Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan Harian demi Kepuasan Nasabah

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” imbau AKP Ngurah.

Pemilik 2 (dua) Mobil Sirajudin mengucapakan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasatreskrim atas respon cepat pengaduan laporannya sehingga 2 (dua) mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.

Baca Juga :  Gala Premiere Mertua Ngeri Kali Pecah! Bunda Corla Bikin Penonton Ngakak Sampai Baper, Siap Guncang Bioskop 11 Desember 2025

Agus Budhiono pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Agus sangat terharu karena sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan karena dipakai untuk bekerja berdagang gorengan dan mengantar anak cucunya sekolah serta belajar mengaji. Agus mendoakan semoga Polri terus sukses, dan maju serta dalam perlindungan Tuhan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.

 

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!