KOMANDO kembali beberkan kembali beberkan kejahatan direktur PT.VDM dan PT. JR,

BERITA46 Dilihat

Adrian alfah mangidi selaku sekretaris Jendal(Sekjend) lembaga KOMANDO mengungkapkan bahwa masifnya jual beli dokumen terbang ke perusahaan tambang koridor untuk menjual Ore Nikel illegal di wilayah Konawe Selatan, sampai detik ini belum ada pihak aparat penegak hukum yang berani memeriksa direktur PT.Visi Debtindo Mineral inisial Hengky Cokro

 

Aktivis muda yang biasa di sapa Iyan Mangidi mengatakan bahwa terkait praktek penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Palangga, Konawe Selatan sama persis dengan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

“Selain itu  berdasarkan hasil investigasi kami, untuk memuat ore nikel ilegal dari hasil fasilitasi dokumen terbang (DokTer) ini, kami duga kuat direktur PT Visi Debtindo Mineral dengan direktur PT.Jaga  RayaTama bekerja sama untuk memuluskan penjualan ore Nikel illegal tersebut, yang menjadikan seolah – olah ore tersebut berasal dari PT. VDM ” Ujar iyhan

 

Sehingga ia  menduga ,adanya proses suap menyuap untuk memudahkan serta memuluskan asal muasal nikel hasil produksi tersebut.

Baca Juga :   Jalankan Program TJSL, Pegadaian CP Pasar Mawar Kota Bogor Gelar Khitanan Massal

 

Olehnya itu, ia mengatakan ada kerugian investasi yang dialami negara dan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Di sisi lain adanya perbuatan melawan hukum yang di indikasikan adanya tindak pidana korupsi di bidang investasi negara yang di lakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Ia juga menambahkan bahwa sudah 13 tahun PT jagad melakukan pertambangan nikel itu tidak memiliki jety , namun diduga kuat menggunakan Jetty PT triple eight yang diduga  juga illegal,

 

PT . Jagad Raya Tama juga tersebut diduga menjadi tempat keluarnya nikel illegal dilahan cela atau koridor  antara PT. Macika madamadana , PT visi Debtindo  mineral sejak 2021 hingga 2024, serta PT jagad rayatama mengolah dilahan hutan produksi terbatas dan itu diduga melanggar regulasi.

 

Yang paling fatal PT jagad Raya Tama ini pada tanggal 18 Januari 2024 diduga melakukan pertambangan tanpa RKAB ,inikan adalah perbuatan melawan hukum ulasnya.

 

” Untuk itu kami meminta terhadap pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan proses penyelidikan dan memannggil serta menanggkap pihak – pihak terkait yang di duga terlibat dalam jual beli dokumen terbang dan terlibat dalam penjualan ore nikel illegal” Tutup aktivis muda tersebut dengan tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *