DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Kamis, 16 Mei 2024, Andi Azis Karaeng Ngemba, A. Fajar Daud Nompo dan beberapa orang lainnnya mengunjungi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk melaporkan Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang dinilai wanprestasi terhadap kasus yang ditanganinya.
Dalam keterangannya pada awak media, di bilangan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Andi Azis Karaeng Nompo, yang oleh masyarakat Jakarta dikenal dengan nama Daeng Azis, menyatakan kekecewaannya yang teramat sangat kepada Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, yang telah ingkar dalam perjanjiannya dalam penanganan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bahwa Pelapor (A. Fajar Daud Nompo) adalah Pemberi Kuasa kepada Terlapor (Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si) sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 007.01/ESP/-HA/SK/XI/2022, tanggal 7 November 2022, dengan hal khusus untuk membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa selaku pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 229/K/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022. Dengan obyek sengketa yaitu tanah milik pemberi kuasa yang diambil oleh PT. PLN Punagaya, Kab. Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan tanpa ganti rugi” Ungkap Daeng Azis yang didampingi oleh Pelapor.
“Bahwa untuk kepentingan kuasa tersebut terlapor meminta honorarium sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan untuk operasional 4 (empat) orang pengacara, dimana terlapor meminta untuk dibayar didepan secara keseluruhan. Adapun biaya tersebut disepakati untuk membiayai seluruh operasional 4 (empat) orang pengacara sudah termasuk biaya transportasi dan akomodasi terlapor dalam mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan,” ungkapnya lagi
Dengan alasan tersebut diatas pihak keluarga pelapor, yaitu Andi Azis Karaeng Ngemba bersedia memberikan biaya yang diminta terlapor dengan kesepakatan bahwa pelapor tidak mengeluarkan biaya lagi sampai perkara tersebut selesai. Selanjutnya pelapor melalui Andi Azis Karaeng Ngemba mentransfer uang ke rekening terlapor sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya setelah diterimanya biaya operasional tersebut terlapor tidak mau menjalankan tugas dan kewajibannya bilamana mengindahkan permintaan kalau tidak dibelikan tiket pesawat ke Makassar dan memaksa Andi Azis Karaeng Ngemba untuk ikut pula ke makassar guna membiayai tiket pesawat dan akomodasi selama di Makassar.
Berdasarkan pengakuan dari Aglan, SH mengatakan bahwa tanda tangan diatas namanya dalam surat kuasa tersebut bukan tanda tangannya, begitupun diduga nama Adam Kusumawardhani, SH. hanya dicatut oleh terlapor karena yang sebenarnya tidak ada orang dengan nama tersebut sebagai pengacara penerima kuasa, sehingga pelapor merasa tertipu dan dibohongi oleh terlapor.
Berdasarkan hal tersebut, Pelapor Andi Azis Karaeng Ngemba dan kawan-kawan meminta kepada DPP-KAI untuk memanggil dan memeriksa Prof. Dr. H. Egi Sudjana, SH., M.Si, terkait laporan yang dilakukan oleh pelapor.