Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

IMPH – Konsel Desak Ditjen Minerba Tolak RKAB Dan Cabut IUP PT. Jagad Rayatama

337
×

IMPH – Konsel Desak Ditjen Minerba Tolak RKAB Dan Cabut IUP PT. Jagad Rayatama

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Tegas kami sampaikan bahwa Dirjen minerba harus mengambil langkah tegas untuk memberi sanksi kepada PT. Jagad Rayatama Yang Sudah terbukti melanggar hukum, dimana perusahaan tersebut secara terang terangan telah beraktivitas tanpa mengantongi izin RKAB dan itu nyata melanggar hukum.

 

Iklan 300x600

Sementara jelas Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis KPA Geruduk Mahkamah Agung, Ada Apa ?

 

Jagad rayatama juga kerap memfasilitasi jalan hauling untuk dijadikan akses tempat lewat mobil yang mengangkut ore nikel ilegal hasil dari penambangan dilahan koridor samping perbatasan blok F dan wilayah IUP PT.JR,dan kami duga pihak PT.JR kerap menerima fee dari penambang-penambang yang menggunakan akses jalan hauling milik PT.jagad rayatama.dan ini sudah menjadi alasan kuat untuk PT. JR kuat terlibat dalam aktivitas penambangan dilahan koridor.

 

Atas dasar hal tersebut, kami tekankan kepada institusi penegak hukum dan kementerian terkait untuk tidak memberikan kuota RKAB, pencabutan Izin Usaha Pertambangan, menghentikan aktivitas PT. Jagad secara total dan beri mereka hukuman atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar.

Baca Juga :  Konsorsium Aktivis Desak Mabes Polri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal di Konawe Utara

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!