Tegas kami sampaikan bahwa Dirjen minerba harus mengambil langkah tegas untuk memberi sanksi kepada PT. Jagad Rayatama Yang Sudah terbukti melanggar hukum, dimana perusahaan tersebut secara terang terangan telah beraktivitas tanpa mengantongi izin RKAB dan itu nyata melanggar hukum.
Sementara jelas Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.
Jagad rayatama juga kerap memfasilitasi jalan hauling untuk dijadikan akses tempat lewat mobil yang mengangkut ore nikel ilegal hasil dari penambangan dilahan koridor samping perbatasan blok F dan wilayah IUP PT.JR,dan kami duga pihak PT.JR kerap menerima fee dari penambang-penambang yang menggunakan akses jalan hauling milik PT.jagad rayatama.dan ini sudah menjadi alasan kuat untuk PT. JR kuat terlibat dalam aktivitas penambangan dilahan koridor.
Atas dasar hal tersebut, kami tekankan kepada institusi penegak hukum dan kementerian terkait untuk tidak memberikan kuota RKAB, pencabutan Izin Usaha Pertambangan, menghentikan aktivitas PT. Jagad secara total dan beri mereka hukuman atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar.