Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHNASIONAL

Sejumlah Aktivis KPA Geruduk Mahkamah Agung, Ada Apa ?

88
×

Sejumlah Aktivis KPA Geruduk Mahkamah Agung, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Puluhan massa menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung, di bilangan Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menuntut putusan Kejaksanaan Negeri Jawa Timur yang memotong 4 tahun, dari 12 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut pada kasus Prwdator Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Malang, Jawa Timur.

Iklan 300x600

Monang Siahaan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mengungkapkan bahwa “Korban dari kebejatan oknum pendiri SMA SPI Malang, Jawa Timur (Julianto Eka Putra) ini berjumlah 21 orang, yang berlangsung kurang lebih 14 tahun lamanya.

Aksi yang kemudian berlanjut dengan melakukan Audience yang diterima oleh Hakim Justicial, Biro Hukum dan Humas, Hasan Basri dan tim, sementara perwakilan dari massa adalah Rusmasnir Rusli, Tuju Monang Siahaan, Anita Lestari, Julita.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Prajurit dan Jiwa Patriotisme, Lantamal I Laksanakan Upacara Bendera

Dalam kesempatan tersebut, Monang Siahaan menceritakan kronologis terungkapnya Kasus Predator seksual yang telah divonis 12 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, yang kemudian melakukan banding dan dipotong 4 tahun, sehingga masa vonisnya tinggal 8 tahun penjara.

Keputusan inilah yang membuat massa tidak bisa menerima dimana terpidana, Julian Eka Putra yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi di SMA SPI Malang, selama 14 tahun, putusan yang kemudian direvisi lewat banding, menjadi 8 tahun.

“Predator Seksual dengan 21 korban, dan telah divonis 12 tahun penjara, namun dengan banding, hukumannya menjadi 8 tahun, apakah ini sebanding, belum lagi dengan mempekerjakan anak di bawah umur, di ladang, peternakan dan hotel milik JE” ungkap Monang Siahaan.

Baca Juga :  Advokat Lawyer Budi Utomo dan Engkong Mahmud Sambangi SPKT Polda Metro Jaya

Selanjutnya, Julita yang juga adalah salah satu korban dari predator, mengungkapkan secara gamblang apa dan bagaimana yang terjadi.

“Saya berulang kali melapor pada Kepala Sekolah dan Kepala Yayasan, namun semua mentah, tidak pernah ditanggapi, dan pelecehan seksual, kerja di ladang, swah, peternakan, hotel dilakoni siswa tanpa pernah belajar sebagaimana layaknya, kami hanya belajar sekitar seminggu sebelum ujian” ujar Julita sembari terisak.

“Dalam proses Audience ini, saya telah mencatat semua laporan teman-teman, secepatnya saya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan, namun saya tidak bisa menjanjikan apapun untuk prosesnya, saya berharap doa teman-teman, agar aduan teman-teman akan segera ditanggapi oleh pimpinan Mahkamah Agung,” Ucap Hasan Basri, seusai mendengarkan semua aduan.

Baca Juga :  Konsorsium aktivis Sultra-jakarta meminta kejaksaan agung untuk menetapkan tersangka oknum inisial "AC"NG"

Aksi yang berlangsung pada hari Selasa, 06 Desember 2022 ini didukung oleh banyak lembaga pemerhati anak dan perempuan antara lain : LBH Indonesia, BHAR PDI Perjuangan, Pemerhati Anak dan Perempuan Jawa Timur, Komnas PA Jakarta, Komnas PA Jakarta Timur, RP2AI, Komnas PA Jakarta, SPN Repdem Jakarta, Solidaritas Anak Indonesia. (Harry)

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!