Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Konsorsium Aktivis Desak Mabes Polri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal di Konawe Utara

178
×

Konsorsium Aktivis Desak Mabes Polri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan penambangan bijih nikel di wilayah tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi.

Iklan 300x600

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang serius serta ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Presidium Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia), Akbar Rasyid, menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di Desa Sari Mukti sudah berjalan cukup lama dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat tanpa tindakan yang tegas.

Baca Juga :  Trisakti & Friends for AMIN

“Penambangan tanpa izin seringkali dilakukan tanpa memperhatikan kaidah konservasi tanah, yang dapat memperparah erosi, risiko longsor, serta mencemari sumber air warga dengan limbah tambang,” ujar Akbar.

Ia juga menegaskan bahwa keuntungan dari aktivitas ilegal ini hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat luas menanggung dampak kerugiannya, seperti gangguan kesehatan akibat debu, asap, dan limbah kimia dari kegiatan tambang.

Lebih lanjut, Akbar menyoroti lemahnya penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan publik.

“Pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  LSM PENJARA 1 Menyoroti Kebijakan Utang Pemerintahan Jokowi

KAJI-Indonesia secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menginstruksikan Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang ilegal di Desa Sari Mukti.

Mereka juga mendesak agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan dan para pelaku, termasuk pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut, segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, Akbar merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Herbert Aritonang Tanggapi Desakan Masyarakat Untuk Maju di Pilkada 2024 DK Jakarta

“Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, kami juga mendesak agar dilakukan proses hukum secara transparan,” tutup Akbar Rasyid.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!