Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

GAS-3C! Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Ditangkap Jajaran Reskrim Polrestabes Medan

Avatar photo
179
×

GAS-3C! Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Ditangkap Jajaran Reskrim Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
GAS-3C! Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Ditangkap Jajaran Reskrim Polrestabes Medan.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

MEDAN | DETIKDJAKARTA.COM – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Iklan 300x600

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

Baca Juga :  Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (5/11).

Lebih lanjut, Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terang Kombes Gidion didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.

Baca Juga :  POLSEK METRO MENTENG BERSAMA 3 PILAR MELAKSANAKAN KERJA BAKTI

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolres Metro Jakarta Utara dengan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, H. Ahmad Syahroni.SE

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!