Jakarta – Sengkarut Pertambangan PT. Panca Logam Makmur (PLM) di desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu utara, Kabupaten Bombana menjadi sorotan forum mahasiswa dan aktivis tambang sulawesi tenggara.
Pasalnya, PT. PLM yang beraktivitas sejak 2022 hingga 2024 ini diduga tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan menambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tidak membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama melakukan aktivitas pertambangan.
Bukan hanya itu, beberapa bulan lalu, pihak polda sulawesi tenggara melalui Dit reskrimsus polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan yakni menyita beberapa alat berat yang berada di lokasi pertambangan PT. PLM.
Hal tersebut diungkapkan ketua Forum Mahasiswa Dan Aktivis Tambang Sulawesi Tenggara, Pen, dalam keterangan tertulisnya yang di kantongi media ini. Rabu, (31/07/2024).
Pen mengklaim, bahwa menurut data yang di himpun pihaknya kuat dugaan keterlibatan oknum polda Sultra dan oknum pejabat KEMENHAN dalam mem back-up pertambangan PT. PLM di kabupaten bombana.
“Dari data yang kami miliki, kuat keterlibatan oknum polda Sultra, hal demikian karena sudah beberapa bulan setelah dilakukannya penyitaan beberapa alat berat di wilayah pertambangan PT. PLM, tetapi belum juga ada perkembangan kasusnya, ini yang menjadi ke ganjalan sehingga kami menduga polda sultra ikut membekingi”. Ungkapnya.
Pen menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya oknum pejabat kementerian pertahanan (Kemenhan) ikut ambil andil dalam membekingi aktivitas Ilegal PT. PLM
“Benar, oknum pejabat Kemenhan inisial ‘IP’ ikut terlibat, itu berdasarkan surat yang di tanda tangani langsung oleh direktur PT. Panca logam Makmur inisial ‘IRYN’ dengan modus surat tugas kordinasi”. Sambungnya.
Sementara itu, Pen menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertandang ke mabes polri, BKPM RI, dan Kejagung RI.
“Kami akan pressure kasus ini, pertama ke mabes polri meminta agar memsupervisi kasus PT. PLM ini sebagai mosi tidak percaya kepada kapolda Sultra karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan penyerahan perkara ke Kejati Sultra, kedua ke BKPM RI yakni meminta agar IUP PT. Panca logam di cabut. Terakhir ke kejagung, meminta agar Direktur PT. PLM dan oknum pejabat Kemenhan terpanggil dan terperiksa”. Tutupnya