Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Konsorsium Aktivis Tambang Sultra-Jakarta baru-baru ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor MABES POLRI Dan Kantor Pusat PT HARITA GROUP Sebagai Induk Perusahaan PT GKP.

376
×

Konsorsium Aktivis Tambang Sultra-Jakarta baru-baru ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor MABES POLRI Dan Kantor Pusat PT HARITA GROUP Sebagai Induk Perusahaan PT GKP.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta-Para Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam lembaga Konsorsium Aktivis Tambang Sultra-Jakarta menuntut agar penangkapan manajer operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang di sampaikan di Depan Mabes Polri karna atas dugaan pembangkangan Terhadap keputusan Mahkamah Agung yang bersifat Final dan mengikat.

Kordinator Lapangan Fardin Nage mengatakan, bahwa ada 2 point’ tuntutan yang kamu bawa pada aksi hari ini di Mabes Polri, yang pertama meminta Mabes Polri Untuk menangkap direktur Operasional PT GKP inisial BM atas dugaan Ekplorasi Tanpa mengantongi izin yang telah di cabut oleh PTUN Dan juga Mahkama Agung (MA).

Iklan 300x600

Lanjut Fardin Nage, tuntutun kedua yang kami sampaikan meminta Mabes Polri untuk mengusut Kasus Dugaan Tipikor Oleh PT GKP yang terang-terangan menggunakan PT GKP yang telah ingkrah di cabut untuk melakukan penjualan Nikel.

Baca Juga :  DPP GMI Kritisi UU Kejaksaan: Antara Kepentingan Kelompok atau Keadilan

Sebagaimana yang tercantum Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa seluruh kekayaan alam di kuasai oleh Negara dan di peruntukan sepenuhnya untuk kesejahteraan Rakyat, tetapi faktanya Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung peradilan tertinggi di republik ini tidak di anggap Oleh PT GKP, yang membangkang atas putusan pencabutan iup yang telah di sidangkan.

Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa PT GKP melakukan eksplorasi tambang di daerah tersebut tanpa mengantongi izin yang sah dari pemerintah.

Para aktivis Sultra Menduga PT GKP merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, terutama mereka yang bergantung pada sumber daya alam setempat untuk mata pencaharian.

Dalam orasinya, juru bicara Konsorsium Aktivis Tambang Sultra-Jakarta, Amrin Ajira menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambangnya.

Baca Juga :  Agustinus Nahak Kuasa Hukum Mendy korban KDRT, sangat disesalkan Nur Aida saksi kunci KDRT menghilang Kami Duga Ada Rekayasa Menghalangi Saksi Kunci Hadir di Persidangan

Mereka menuntut pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dengan menangkap dan mengadili manajer operasional PT GKP.

Konsorsium ini juga menyerukan transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap semua perusahaan tambang di wilayah tersebut, untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain Di Mabes Polri Konsorsium Aktivis Sultra-Jakarta Juga melakuakn aksi Di Depan Kantor Pusat PT Harita Grup sebagai Induk dari perusahaan GKP

dengan tuntutan:

1. Meminta GM Harita Grup mencopot Direktur Operasional PT GKP inisial BM untuk segera di copot

2. Meminta Harita Grup membentuk Tim untuk menelusuri penggunaan dana ganti rugi Tanam Tumbuh yang di duga di korupsi oleh Direktur Operasional PT GKP

Perwakilan PT Harita Grup Merespon positif akan Aksi Konsorsium Aktivis Tambang Sultra-Jakarta dan akan segera menyampaikan Hal tersebut kepada pimpinan Harita Grup untuk di tindaklanjuti.

Baca Juga :  Tolak Non-OAP, Mahasiswa asal Membrano Tengah Gelar Aksi Damai di Kemendagri

Korlap Fardin Nage menyampaikan secara tegas dan lugas di hadapan Perwakilan PT Harita Grup, jika Tuntutan kami tidak di indahkan dalam waktu 3×24 jam maka kami akan kembali menggeruduk Mabes Polri dan PT Harita grup dengan jumlah yang lebih besar lagi. Tutup Fardin Nage.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!