Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUMNASIONAL

Di HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari ini,dari Lapas Perempuan, Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur

Avatar photo
735
×

Di HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari ini,dari Lapas Perempuan, Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM || Jakarta,-Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024, dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Pukul 09.30, Jessica Kumala Wongso terlihat keluar dari pintu utama LP Perempuan Pondok Bambu, yang disambut oleh Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan dan keluarganya.

Terkait Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan dalam pernyataan tertulisnya bahwa Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal 30/06/2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Iklan 300x600

Jessica Kumala Wongso menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta; 4. Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca Juga :  PT.Avia Stark Alumindo yang Laporkan PW Mantan Karyawannya Diduga Hindari Pajak

Usman Hamid Kritik: Permintaan Maaf Jokowi, Untuk Kesalahan yang Mana?
August 17, 2024
Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.

Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Baca Juga :  Komandan Lantamal XII Pimpin Sidang Pantukhirda Seleksi Penerimaan Caba PK Pria/Wanita dan Cata PK Gelombang I TNI AL TA. 2023 Panda Lantamal XII Pontianak

Selanjutnya, Jessica Kumala Wongso didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan, SH, menggelar Konferensi Pers terkait pembebasannya, Minggu, 18 Agustus 2024, yang dilaksanakan di Senayan Avenue, Jl. Asia Afrika, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Hari ini adalah Kebahagiaan buat Jessica, bagi kita semua, setelah 8 tahun lebih Klien kami mendekam dalam tahanan,” ungkap Otto Hasibuan, SH Membuka Konferensi Pers.

“Disamping saya dan Jessica, ada Tim Lawyer yang setia mendampingi Jessica dari awal persidangan di tahun 2016 hingga hari ini, tidak berubah sama sekali, mereka antara lain: Iskandar, Firman, SH, Amin Purba, SH, Edi Batu-bara, SH, dan lainnya,” tambah Otto.

“Pasca keluarnya Jessica dari Lapas, saat ini saya dan tim sedang melakukan Pengurusan surat-surat dan hal lainnya,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2023: Siap Kawal Pemilu Damai 2024

“Selama ini, kami, saya dan tim terus berkomunikasi selama 8 tahun ini , memantau kondisi Jessica di dalam lapas,” ucapnya sembari menyerahkan mic ke Jessica Wongso.

“Terima kasih untuk Otto Hasibuan, SH dan Tim Lawyer, Keluarga, Sahabat dan kawan-kawan yang selalu mendukung saya,” ungkap Jessica Wongso, singkat.

(*/Jaya Putra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!