Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ANGKATAN LAUTARTIKELBERITADAERAHNASIONALTNI

Aksi Cepat, Kurang Dari 24 Jam Tim SAR Posal Berakit Berhasil Temukan Korban Tenggelam

Avatar photo
221
×

Aksi Cepat, Kurang Dari 24 Jam Tim SAR Posal Berakit Berhasil Temukan Korban Tenggelam

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-TNI AL, Bintan,- Posal Berakit Lanal Bintan beseta Tim SAR Gabungan lainnya berhasil menemukan korban tenggelam Sdr. Fiki (10 tahun) yang ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi mengapung di Pulau Pemintak, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (25/02/2023).

Pejabat Sementara Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Mandri Kartono, M.M., M. Tr. Hanla, melalui Pasops Lanal Bintan Mayor Laut (P) Ahmad Sofyan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi hasil kerja keras komandan Posal Berakit Kapten Laut (E) A. Arifin dan personel Posal Berakit beserta Tim SAR Gabungan lainnya dalam upaya membantu pencarian korban anak yang tenggelam dapat segera ditemukan.

Iklan 300x600

Lebih lanjut Kolonel Laut (P) Mandri Kartono, M.M., M.Tr. Hanla., mengatakan bahwa respon cepat yang dilakukan oleh Posal Berakit beserta instansi lainnya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat seperti yang selalu disampaikan oleh Pimpinan TNI AL diberbagai kesempatan kepada prajuritnya untuk berperan aktif secara profesional, bergerak cepat dalam mendukung kegiatan atau membantu saat ada kejadian yang membuat penderitaan bagi rakyat sebagai salah satu tugas TNI, sehingga keberadaan TNI disuatu tempat dapat bermanfaat bagi masyarakat sekelilingnya.

Baca Juga :  Dukung Kinerja Pangkalan TNI AL Bandung, Pemprov Jawa Barat dan Pangkalan TNI AL Bandung Laksanakan Penandatanganan Berita Serah Terima (BAST) Atas Tanah Hibah

(Pen Lanal Bintan)

(NDA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!