Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Agustinus Nahak Kuasa Hukum Mendy korban KDRT, sangat disesalkan Nur Aida saksi kunci KDRT menghilang Kami Duga Ada Rekayasa Menghalangi Saksi Kunci Hadir di Persidangan

Avatar photo
316
×

Agustinus Nahak Kuasa Hukum Mendy korban KDRT, sangat disesalkan Nur Aida saksi kunci KDRT menghilang Kami Duga Ada Rekayasa Menghalangi Saksi Kunci Hadir di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Jakarta–Keterangan dokter yang memeriksa korban KDRT menyatakan dan menjelaskan di pengadilan bahwa benar ada luka luka di tubuh korban KDRT mendy di persidangan PN Jakarta sebelumnya.

“Jadi benar bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi dan saksi yg melihat di tkp adalah saksi Nur Aida . Kami duga ada yang sengaja mengahalangi saksi kunci untuk hadir di persidangan. ” Jelas Agustinus Nahak, SH MH sebagai kuasa hukum dari Mendy kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/3/2023)

Iklan 300x600

“Dengan hilangnya Nur Aida harusnya demi keadilan dan hukum pihak berwenang harus mencarinya untuk membawa ke sidang agar bersaksi sehingga membuat terang benderang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. “Tutur Agustinus Nahak

“Kami mohon kepada ketua majelis hakim agar membacakan BAP Saksi kunci Nur Aida karena sudah 4 kali saksi dipangil dengan patut oleh jaksa penuntut umum namun tidak hadir dan saksi Nur AIda telah bersumpah sebelumnya di pengadilan jakarta barat agar Ketua Majelis Hakim agar BAPnya saksi Nur Aida dibacakan Pada sidang berikunya ,?supaya menjadi terang benderang kasus KDRT itu terjadi sehingga ada keadilan buat Mendy korban KDRT dan kepastian hukum “Lanjut Agustinus Nahak

Baca Juga :  Kontroversi Kafe Sajem, Kritik Terhadap Ketidak Objektifan Berita Beredar Luas

“Ini demi keadilan buat korban KDRT dan juga buat kepastian hukum. Hukum tidak boleh dipermainkan, mengahalangi proses di pengadilan ada sanksi pidana dan perdata. “Tambah Agustinus Nahak

Untuk diketahui bahwa jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan kepada majelis hakim di sidang pengadilan sebelumnya bahwa BAP saksi Nur Aida supaya di bacakan di muka persidangan karena jaksa telah memanggil saksi Nur Aida 4 kali secara patut namun saksi kunci Nur Aida tidak hadir bersaksi di oengadilan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Kembangan, Jakarta Barat di pengadilan setempat dengan terdakwa Donny atas pengaduan Mendy yang merupakan istrinya.

Baca Juga :  KA BIAS dan Batara Kresna Kompak Catat Lonjakan Penumpang pada Libur Waisak, Perkuat Peran Kereta Lokal sebagai Penggerak Konektivitas dan Wisata

“Saya sampai empat kali menyurati ke saksi dengan alamat rumah di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten tapi tidak juga dapat dihadirkan ke persidangan,” kata JPU Kurniawan di Jakarta Senin.

“Kami minta kepada kepada ketua majelis hakim untuk perintahkan kepada . pihak Kejaksaan Jakarta Barat dan kepolisian Polda Metro Jaya untuk mencari dan membawa saksi Nur Aida ke muka persidangan serta diusut tuntas siapa otak yang berani mengatur skenario sehingga saksi Nur Aida mangkir dan tidak hadir di persidangan. ” Tegas Agustinus Nahak

Baca Juga :  Apresiasi Dansesko TNI Kepada Personel Yang Melaksanakan Pindah Satuan

Sebagai informasi Agustinus Nahak sebagai kuasa hukum dari Mendy (Korban) dan OC Kaligis selaku pengacara dari Terdakwa

Lipsus: JL

(NDA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!