Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Jembatan Munse Roboh Sebelum Di Resmikan, HIPMA Konkep-Jakarta: “Panggil Dan Perikasa PPK Dan Kontraktor Pembangunan”

519
×

Jembatan Munse Roboh Sebelum Di Resmikan, HIPMA Konkep-Jakarta: “Panggil Dan Perikasa PPK Dan Kontraktor Pembangunan”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan Sultra-Jakarta (Hipma Konkep-Jakarta) soroti pembangunan jembatan munse yang diduga adanya ketidaksesuaian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi dan standar mutu pekerjaan. Selasa, (28/05/2024).

 

Iklan 300x600

Pasalnya, Jembatan munse yang di bangun di kecamatan wawonii timur Kabupaten konawe kepulauan (Konkep) Roboh sebelum di resmikan.

 

Diketahui, pembangunan munse di bangun pada tahun 2022-2023, bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 51 Miliyar.

 

Ketua Hipma Konkep-Jakkarta, Jabal Nur, Mengatakan, Terkait dalam kasus ini pihaknya menduga ada kongkalikong antara pihak PPK serta rekan kontraktor.

Baca Juga :  Persiapkan Deklarasi, KGBN Gelar Rapat Koordinasi se DKI Jakarta

 

“Dalam kasus pembangunan jembatan munse, kami menduga adanya kerjasama tindakan korup yang masif dan terstruktur, antara Pejabat pembuat komitmen dan perusahaan pemenang tender (Kontraktor)”. Ungkapnya

 

Menurutnya, dari data yang dihimpun pihaknya, adanya ketidaksesuaian RAB dan Hasil di lapangan

 

Ia juga mengungkapkan, keganjalan terjadi saat jembatan yang menelan banyak anggaran roboh sebelum di resmikan

 

“Bagaimana bisa anggaran yang begitu banyaknya di gunakan untuk pembangunan jembatan munse, bisa roboh? Ini yang menjadi pertanyaan? Dikemanakan dana tersebut”. Terangnya

Baca Juga :  Didampingi Kapolres Metro Jakpus, Kapolda Metro Jaya Pantau Pos Pengamanan Lebaran 2023

 

Terkait hal itu, Melalui ketua umumnya, Jabal nur mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan ke KPK RI untuk mengambil alih kasus tersebut

 

“Kami telah melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk kemudian memeriksa PPK serta Kontraktor pembangunan jembatan munse di konkep”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!