Jakarta, detik Djakarta.com – Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta barat Menunda sidang terkait kasus Daeng Aziz. Di ruangan no 8 pengadilan negeri Jakarta barat.
Kasus gugatan ini terjadi akibat adanya perjanjian awal antara pihak Daeng Aziz dengan pihak Eggi Sudjana yakni terkait pembayaran hutang piutang yang akan di bayar kan ke pihak Eggi Sudjana senilai Rp 350 juta, ternyata dari pihak Eggi Sudjana membuat blunder dengan membuat tuntutan
pembatalan surat perjanjian di bawah tangan terkait tanggung jawab uang operasional yang diberikan oleh tergugat Daeng Aziz kepada pihak penggugat sehingga terjadilah pemukulan akibat terpancing emosi karena suasana yg tidak kondusif . kemudian membuat laporan tentang pemukulan pasal 351 yang di sangka kan kepada Daeng Aziz .
Terjadi nya tindak pemukulan terhadap Eggi Sudjana adalah karena adanya sebab musabab yang perlu di buktikan dalam persidangan.
Pembatalan
sidang ini dikarenakan ke tidak profesionalan pengacara Egi Sudjana selaku kuasa hukum pihak penggugat yang tidak melengkapi dokumen terkait alamat dan RT/RW dari saksi penggugat yang mengakibatkan tertunda nya sidang sampaikan dtanggal (31 Juli 2024)mendatang
“Sebagai kuasa hukum penting sekali mempersiapkan segala sesuatu secara profesional , menyangkut moral dan akhlak yang di sebut etika dalam persidangan.
Kalau kita bicara hukum selalu melekat dengan batang tubuh kita tidak terpisahkan
Walaupun saya seorang preman tapi masyarakat dapat menilai perkataan saya salah atau benar dan rekan rekan media bisa meluruskan untuk menyampaikan kebenaran”.kata daeng Azis dengan nada kecewa.
Eggi Sudjana merasa keberatan adanya tanda tangan Rasman dalam surat perjanjian.
Kalau itu bukan tanda tangan Rasman berati ibu ini harus di observasi otaknya ,mentalnya dan akhlak nya.karena di duga dan di pastikan tanda tangan itu palsu.
Mereka adalah penerima kuasa dari pemberi kuasa tapi ada beberapa orang tiem penerima kuasa yang tanda tangan nya di palsukan oleh Eggi Sudjana “.kata Trio sebagai pengacara Daeng Aziz pada awak media
Dalam persidangan Minggu depan kalo memang Eggi Sudjana adalah seorang laki laki yang jantan bisa menghadirkan orang orang tersebut agar ada keterbukaan tidak ada yang di Tutup tutupi.
Kemaren kemaren selalu bicara tentang ijin palsu tetapi sekarang ini
Sudah melakukan somasi pertama dengan isinya tentang masalah penipuan pasal 378dan penggelapan pasal 372 tapi ini sudah kami konfirmasi dengan pengacara saya pak Trio dari kantor pengacara
D’satria law firm atau dengan Aripin saudara saya,”ujar Daeng Aziz .
Selanjutnya Trio sebagai pengacara Daeng Aziz menyampaikan bahwa surat surat ini harus lengkap dulu sebagai syarat sah nya laporan jangan sampai Eggi Sudjana berkoar koar berdiri sendiri dan menyalahkan orang .
“Eggi Sudjana jangan mengaku tiem pembela agama dengan menyebut nyebut kalimat astaghfirullah dan berbicara tentang ayat-ayat selalu mencari cari masalah , seharusnya mengawasi diri sendiri dan berpikiran yang jernih.Berhati hati dalam berbicara dan berucap,kalau memang jantan datang pada persidangan berikut nya dan hadirkan semua yang bertanda tangan yang di palsukan juga hadirkan Rasman.”ungkap daeng Aziz tegas.
Rasman harus berhati-hati jangan sampai Rasman menjilat ludah nya sendiri saya bukan bermaksud untuk menghina pengadilan termasuk dengan tanda tangan palsu ini, surat kuasa keduanya dan alamat RT ,! RW nya yang tidak jelasnya semuanya serba di palsukan juga surat perjanjian yang di palsukan ditanda tangani oleh Eggi Sudjana telah melanggar Etika hukum yang berlaku di Indonesia .
Daeng Aziz berharap persidangan Minggu depan dapat berjalan dengan lancar, jujur tanpa ada kecurangan agar masyarakat tau mana yang salah dan mana yang benar dalam kasus yang melibatkan dirinya.
(Rina puspa Dewi)