Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA
Avatar photo
138
×

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detik Djakarta.com – Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta barat Menunda sidang terkait kasus Daeng Aziz. Di ruangan no 8 pengadilan negeri Jakarta barat.
Kasus gugatan ini terjadi akibat adanya perjanjian awal antara pihak Daeng Aziz dengan pihak Eggi Sudjana yakni terkait pembayaran hutang piutang yang akan di bayar kan ke pihak Eggi Sudjana senilai Rp 350 juta, ternyata dari pihak Eggi Sudjana membuat blunder dengan membuat tuntutan
pembatalan surat perjanjian di bawah tangan terkait tanggung jawab uang operasional yang diberikan oleh tergugat Daeng Aziz kepada pihak penggugat sehingga terjadilah pemukulan akibat terpancing emosi karena suasana yg tidak kondusif . kemudian membuat laporan tentang pemukulan pasal 351 yang di sangka kan kepada Daeng Aziz .
Terjadi nya tindak pemukulan terhadap Eggi Sudjana adalah karena adanya sebab musabab yang perlu di buktikan dalam persidangan.

Pembatalan
sidang ini dikarenakan ke tidak profesionalan pengacara Egi Sudjana selaku kuasa hukum pihak penggugat yang tidak melengkapi dokumen terkait alamat dan RT/RW dari saksi penggugat yang mengakibatkan tertunda nya sidang sampaikan dtanggal (31 Juli 2024)mendatang

Iklan 300x600

“Sebagai kuasa hukum penting sekali mempersiapkan segala sesuatu secara profesional , menyangkut moral dan akhlak yang di sebut etika dalam persidangan.
Kalau kita bicara hukum selalu melekat dengan batang tubuh kita tidak terpisahkan
Walaupun saya seorang preman tapi masyarakat dapat menilai perkataan saya salah atau benar dan rekan rekan media bisa meluruskan untuk menyampaikan kebenaran”.kata daeng Azis dengan nada kecewa.

Baca Juga :  IPPP ke-2 Resmi Dibuka, Jokowi Ajak Kuatkan Kolaborasi Antar-Parlemen Negara Pasifik

Eggi Sudjana merasa keberatan adanya tanda tangan Rasman dalam surat perjanjian.
Kalau itu bukan tanda tangan Rasman berati ibu ini harus di observasi otaknya ,mentalnya dan akhlak nya.karena di duga dan di pastikan tanda tangan itu palsu.

Mereka adalah penerima kuasa dari pemberi kuasa tapi ada beberapa orang tiem penerima kuasa yang tanda tangan nya di palsukan oleh Eggi Sudjana “.kata Trio sebagai pengacara Daeng Aziz pada awak media

Dalam persidangan Minggu depan kalo memang Eggi Sudjana adalah seorang laki laki yang jantan bisa menghadirkan orang orang tersebut agar ada keterbukaan tidak ada yang di Tutup tutupi.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Politik Uang oleh Paslon Nomor Urut 1, Yusran Akbar dan Samsul Ibrahim (YASAM), Memicu Protes

Kemaren kemaren selalu bicara tentang ijin palsu tetapi sekarang ini
Sudah melakukan somasi pertama dengan isinya tentang masalah penipuan pasal 378dan penggelapan pasal 372 tapi ini sudah kami konfirmasi dengan pengacara saya pak Trio dari kantor pengacara
D’satria law firm atau dengan Aripin saudara saya,”ujar Daeng Aziz .
Selanjutnya Trio sebagai pengacara Daeng Aziz menyampaikan bahwa surat surat ini harus lengkap dulu sebagai syarat sah nya laporan jangan sampai Eggi Sudjana berkoar koar berdiri sendiri dan menyalahkan orang .
“Eggi Sudjana jangan mengaku tiem pembela agama dengan menyebut nyebut kalimat astaghfirullah dan berbicara tentang ayat-ayat selalu mencari cari masalah , seharusnya mengawasi diri sendiri dan berpikiran yang jernih.Berhati hati dalam berbicara dan berucap,kalau memang jantan datang pada persidangan berikut nya dan hadirkan semua yang bertanda tangan yang di palsukan juga hadirkan Rasman.”ungkap daeng Aziz tegas.

Baca Juga :  Konsorsium beberapa lembaga diantaranya DPD LSM Lira KONAWE , HAM KONAWE, JPKP NASIONAL DAN DPW WILAYAH PPMI SULTRA Dalam Tuntutan Mereka Mendesak Untuk mencopot Direktur RSUD Konawe dan Merevitalisasi Manajemen Rumah sakit atas dugaan Pelayanan rumah sakit yang tidak Baik.

Rasman harus berhati-hati jangan sampai Rasman menjilat ludah nya sendiri saya bukan bermaksud untuk menghina pengadilan termasuk dengan tanda tangan palsu ini, surat kuasa keduanya dan alamat RT ,! RW nya yang tidak jelasnya semuanya serba di palsukan juga surat perjanjian yang di palsukan ditanda tangani oleh Eggi Sudjana telah melanggar Etika hukum yang berlaku di Indonesia .

Daeng Aziz berharap persidangan Minggu depan dapat berjalan dengan lancar, jujur tanpa ada kecurangan agar masyarakat tau mana yang salah dan mana yang benar dalam kasus yang melibatkan dirinya.

(Rina puspa Dewi)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!