Detikdjakarta-Jakarta.-
Dalam rangka memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Lembaga Perlindungan konsumen Republik Indonesia [ LPK-RI ] yang diwakili oleh Mustain Billah Marap. SH..MH, salahsatu kuasa hukum dari penggugat berinisial JTY, memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. Senin (28/8/2023)
Proses persidangan ditunda dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir.
Dalam keterangan Mustain Billah Marap. SH..MH. saat di temui para awak media mengatakan.” Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN jkt pst terkait gugatan dari klien kami berinisial JTY ke pihak BANK CIMB NIAGA , PT.Sentral jaya multindo dan pihak KPKNL Jakarta Pusat juga KPKNL Kota tangerang.” ungkap Mustain Billah Marap.
“Gugatan klien kami kepada tergugat dengan