Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Merasa Dirugikan, JTY Gandeng LPK-RI Gugat Bank CIMB Niaga 1 Triliun Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Avatar photo
224
×

Merasa Dirugikan, JTY Gandeng LPK-RI Gugat Bank CIMB Niaga 1 Triliun Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Jakarta.-

Dalam rangka memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Lembaga Perlindungan konsumen Republik Indonesia [ LPK-RI ] yang diwakili oleh Mustain Billah Marap. SH..MH, salahsatu kuasa hukum dari penggugat berinisial JTY, memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. Senin (28/8/2023)

Iklan 300x600

Proses persidangan ditunda dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir.

Dalam keterangan Mustain Billah Marap. SH..MH. saat di temui para awak media mengatakan.” Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN jkt pst terkait gugatan dari klien kami berinisial JTY ke pihak BANK CIMB NIAGA , PT.Sentral jaya multindo dan pihak KPKNL Jakarta Pusat juga KPKNL Kota tangerang.” ungkap Mustain Billah Marap.

Baca Juga :  “Aksi jilid 2 segera tangkap Elah Karmilah Anggota DPRD Sumedang,sekaligus Ibu Denden Imadudin Soleh yang diduga kuat Menerima Aliran Dana Kasus Judi Online Komdigi dari Sang Anak”

“Gugatan klien kami kepada tergugat dengan

a. kerugian Materil:
senilai fasilitas kredit jaminan Rp. 10.710.000.000,- (sepuluh miliyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah)
Senilai fasilitas kredit yang ditahan oleh tergugat 1 sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua miliyar rupiah).
Senilai biaya pengurusan, transportasi sampai dengan biaya gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sehingga jumlah seluruhnya kerugian materil penggugat adalah sebesar .12.760.000.000 (dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah), atau sejumlah lain yang adil menurut rasa keadilan berdasarkan pertimbangan keadilan Majelis Hakim Yang Mulia”.

Baca Juga :  Dengan Terbitnya surat edaran Kementrian ARB no 19 tahun 2023.Ketua Lepham Konawe setuju ada Evaluasi.

Penggugat (JTY) melalui kami dari LPK-RI meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar hak nya dikembalikan sepenuhnya.” ujar Mustain Billah Marap.

Sidang ini adalah pemberkasan, karena ini adalah sidang pertama, jadi untuk mengetahui siapa saja pihak tergugat diwakili kuasa hukum atau tidaknya, jadi ini sidang pertama belum masuk ke pokok perkara. Tadi juga saya bertanya kepada Bapak Hakim yang mulia, sudah sejauh mana dalam pemanggilan pihak tergugat, Hakim menjawab, ternyata semua tergugat sudah menerima surat panggilan secara resmi dari PN Pusat, nah kalau untuk sidang pertama para tergugat tidak bisa hadir itu sudah biasa, namun nantinya di sidang berikutnya saya berharap para tergugat untuk bisa hadir.”harap”Mustain Billah Marap.

Baca Juga :  BRI KANCA Jakarta S. Parman Serahkan Hadiah Panen Hadiah Simpedes kepada Nasabah Setia

(red/Maya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!