Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Merasa Dirugikan, JTY Gandeng LPK-RI Gugat Bank CIMB Niaga 1 Triliun Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Avatar photo
111
×

Merasa Dirugikan, JTY Gandeng LPK-RI Gugat Bank CIMB Niaga 1 Triliun Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Jakarta.-

Dalam rangka memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Lembaga Perlindungan konsumen Republik Indonesia [ LPK-RI ] yang diwakili oleh Mustain Billah Marap. SH..MH, salahsatu kuasa hukum dari penggugat berinisial JTY, memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. Senin (28/8/2023)

Iklan 300x600

Proses persidangan ditunda dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir.

Dalam keterangan Mustain Billah Marap. SH..MH. saat di temui para awak media mengatakan.” Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN jkt pst terkait gugatan dari klien kami berinisial JTY ke pihak BANK CIMB NIAGA , PT.Sentral jaya multindo dan pihak KPKNL Jakarta Pusat juga KPKNL Kota tangerang.” ungkap Mustain Billah Marap.

Baca Juga :  Ajak Prajurit Lanal Bengkulu Manfaatkan Medsos Secara Bijak dan Positif Untuk Mengangkat Program Kegiatan TNI AL

“Gugatan klien kami kepada tergugat dengan

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!