Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKELBERITADAERAHNASIONAL

WIBPertamina Apresiasi Polda Sulsel Tangani Penipuan Lowongan Kerja

Avatar photo
154
×

WIBPertamina Apresiasi Polda Sulsel Tangani Penipuan Lowongan Kerja

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-PERTAMINA mengapresiasi langkah Polda Sulsel melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK.,Karena, Polda Sulsel dapat cepat dan tepat dalam menangani aksi penipuan. Seperti diketahui aksi penipuan ini dapat merugikan Pertamina dan juga masyarakat.Kepolisian menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap segala jenis informasi yg tidak bersumber dari kelembagaan secara resmi dan tepat. Kita berharap kejadian ini tidak terulang.

Informasi lebih detail terkait kejadian dari pihak kepolisian, bahwa pelakunya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SL (41) dan AS (30) di Kabupaten Pinrang, Sulsel, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan (loker) mengatasnamakan PT. Pertamina.Pelaku Ditangkap di Rumahnya Kanit Opsnal Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin, mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/6) sekitar pukul 05.00 WITA. “Suami istri ini bekerja sama melakukan penipuan di media sosial,” kata Rukin saat dikonfirmasi, Kamis.Di depan polisi, mereka mengakui telah melakukan penipuan dengan cara membuat link penerimaan karyawan atau lowongan kerja di PT.Pertamina. Link ini kemudian di sebar di media sosial.

Iklan 300x600

CLM Ditangkap Polda Sulsel Apabila seseorang mendaftar, para pelaku ini kemudian mengirimkan surat panggilan kerja dengan berbagai syarat. Seperti diminta biaya untuk tiket pesawat hingga penginapan di hotel.Setelah korban mengirim pembayaran itu, maka langsung diblokir agar tak dapat lagi menghubungi pelaku,” bebernya. Masyarakat Menjadi Korban Rukin menyebut, aksi tipu-tipu pasutri ini membuat sejumlah pencari kerja menjadi korban. Mereka bahkan merugi hingga puluhan juta. “Korbannya banyak, tapi masih dilakukan pendataan. Mengingat, modus ini memang marak di media sosial dan meresahkan,” bebernya.Kedua pelaku ini telah diamankan di Rutan Polda Sulsel. Mereka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (RO/S-4)

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Ungkap Pelaku Curas

(Nda)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

TNI AL Belawan,detik Djakarta.com – Komandan Pangkalan Utama…

error: Content is protected !!