Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHSEPUTAR JAKARTA

Warga Sekitar RSUD Cipayung Minta Pj Gubernur DKI Turun Tangan Soal Kompensasi Tanah!

184
×

Warga Sekitar RSUD Cipayung Minta Pj Gubernur DKI Turun Tangan Soal Kompensasi Tanah!

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta-DETIKDJAKARTA.COM Upaya mediasi dalam rapat koordinasi antara warga sekitar RSUD Cipayung dengan pihak direksi RSUD milik Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta itu belum menemui titik temu hingga rapat berakhir.

Iklan 300x600

Lurah Bambu Apus Novian saat memimpin akan mengosongkan lahan disamping RSUD Cipayung, Rabu, 4 Oktober 2023. (Istimewa)

Rapat koordinasi terkait sengketa lahan antara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cipayung dengan warga sekitar RSUD di kantor Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur difasilitasi oleh Kelurahan Bambu Apus, Jaktim.

Ardiyanto Hafidz, Direktur Eksekutif Indonesian Anti Corruption Society (IACS) yang mendampingi warga, menanyakan dasar hukum pengosongan lahan di sekitar RSUD Cipayung.

“Saya meminta dasar hukum dan SOP perintah pengosongan lahan sekitar RSUD Cipayung, jangan ujug-ujug minta warga meninggalkan tempat tinggalnya” ujar Ardi.

Baca Juga :  SEKJEND PADI mendesak Propam POLRI melakukan Audit Akuntable Terhadap Penyidik Kasus Vina 2016 Cirebon

Sedangkan juru bicara warga, Ristono meminta uang ‘kerohiman’ Rp 25 juta sebagai kompensasi kehidupan mereka setelah tergusur dari tempat tinggalnya.

Pihak RSUD Cipayung ‘hanya bisa’ mengeluarkan Rp 2,5 juta saja, karena menurutnya pihak Pemda DKI Jakarta tidak menganggarkan dana untuk biaya kerohiman warga sekitar RSUD.

Biro hukum dari kantor Walikota Jakarta Timur mengklaim lahan di sekitar RSUD Cipayung adalah milik Pemda DKI Jakarta berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sedangkan menurut pengacara ahli waris Kardi bin Boas, Bima masih ada jalur hukum atau upaya hukum lain yang harus ditempuh.

Baca Juga :  Soal Kasus Kades Marombo Pantai, KMPH-Sultra kembali Desak Kejagung dan KPK RI Supervisi Kasus dan Panggil Kajari Konawe

“Masih ada upaya hukum lagi yang harus di tempuh, karena status dari PN Jaktim masih NO” kata Bima.

Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Rapat koordinasi dengan warga sekitar RSUD Cipayung ini dilaksanakan di aula pertemuan Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur ini juga dihadiri Lurah Bambu Apus Novian Wijanarko, Direksi RSUD Cipayung, Sekretaris Camat Cipayung, Babinsa, Polsek Cipayung, Satpol PP dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  TNI AL, Babinpotmar Posal Selatpanjang Lanal Dumai Motivasi Generasi Muda Untuk Gemar Membaca

Beberapa warga yang dimintai keterangan usai rapat meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk turun tangan langsung terkait sengkarut permasalahan agraria ini. (AM/And)

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!