Tuai Kontroversi, Pj Gubernur Papua Barat Daya ditolak Masyarakat Papua

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Pemekaran Papua yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, dengan memekarkan menambah Provinsi Papua sebanyak 4 Daerah, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Dari data terbaru yang ditemukan oleh Forum Komunitas Masyarakat Papua Jakarta (KOMPAJA), menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur yang akan dilantik esok hari, Jum’at, 09 Desember 2022, Muhammad Musa’ad adalah bukan Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, point a menyebutkan bahwa Orang Asli Papua (OAP).

Kamis, 08 Desember 2022, Emilianus Tikuk (66), Salah satu Tokoh Masyarakat Papua di Jakarta yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kompaja, dan beberapa ANGGOTA Forum KOMPAJA mengunjungi Sekretariat Media Online yang berada di bilangan Kampung Melayu, Jakarta Timur, dan berdiskusi panjang dengan beberapa awak media tentang hal ini, dimana Muhammad Musa’ad adalah benar kelahiran Fakfak, namun bukan Orang Asli Papua (OAP), karena orangtuanya bukan Orang Papua.

“Muhammad Musa’ad saat ini menjabat Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua, yang esok (Jum’at, 09 Desember 2022) akan dilantik oleh Bapak Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, dimana hal ini bertentangan dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pada poin a, pasal 12 menyebutkan bahwa Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP)” tandas Emilianus Tikuk kepada awak media.

Berita tentang pelantikan ini, juga menoreh kontroversi di Provinsi Papua Barat Daya, yang juga menolak Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua, karena bukan OAP.

Berita ini juga memicu akan adanya aksi massa yang akan diturunkan ke Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dalam jumlah yang sangat besar.

“Besok, Saya akan menurunkan teman-teman untuk melakukan aksi penolakan terhadap pelantikan Muhammad Musa’ad di Kantor Kementerian Dalam Negeri, meminta kepada Bapak Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, untuk membatalkan pelantikan Muhammad Musa’ad yang bukan OAP, sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, dan menggantikannya dengan OAP,” tandas Emilianus Tikuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *