Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ANGKATAN LAUT

TIM F1QR TNI AL Lanal Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 11,668 KG

Avatar photo
189
×

TIM F1QR TNI AL Lanal Dumai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 11,668 KG

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com TNI AL, Dumai,- Fleet One Quick Respond (F1QR) TNI AL Lanal Dumai Berhasil menggagalkan dan mengamankan 1 (satu) unit speed boat 60 PK dan 3 (tiga) orang ABK diduga tersangka pelaku penyeludupan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 11,668 Kg yang dimasukkan dalam tas karung warna biru dari Linggi Malaysia, di Perairan Selinsing, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (16/7/2024).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, pada acara press conference yang dilaksanakan di Loby Mako Lanal Dumai mengatakan, keberhasil Tim F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyeludupan Narkoba tersebut berawal dari informasi di lapangan yang dikembangkan dan diduga akan ada penjemputan barang yang diduga Narkoba menggunakan Speed Boat mesin 80 PK jenis Pompong dari Malaysia.

Iklan 300x600

Setelah mendapatkan perintah dari Danlanal Dumai, Tim F1QR Lanal Dumai bergerak menuju Perairan Selinsing Kabupaten Bengkalis menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK yang dipimpin oleh Danposal Tanjung Medang dengan 2 orang personel Lanal Dumai untuk melaksanakan pengendapan dan penjejakan di Perairan Selinsing Kabulaten Bengkalis, dan Pukul 22.28 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi 1 (satu) unit speed boat mencurigakan kemudian melaksanakan Prosedur Jarkaplid yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran sehingga Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara serta menabrakkan speed boat patroli Lanal ke Speedboat pelaku yang diduga membawa Narkoba.

Baca Juga :  Danlanal Dumai Bersama Forkopimda Provinsi Riau Tinjau Pos Mudik Lebaran Tahun 2024

“Salah satu personel F1QR Lanal Dumai melaksanakan boarding dengan cara melompat ke speed boat pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK, kemudian Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang yang mereka bawa diduga Narkoba, dan pelaku mengakui bahwa barang yang mereka bawa berisi Narkoba diletakkan sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan, kemudian Tim F1QR Lanal Dumai mengecek barang tersebut dan berhasil menemukan sebuah tas karung warna biru berisi 11 (sebelas) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang diduga berisi Narkoba dan menaikkan ke speedboat pelaku,” terang Danlanal Dumai.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Turut Serta Sambut Peserta Muhibah Budaya Jalur Rempah

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 tahun), “A” (54 tahun) dan L (20 tahun), ketiganya merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis, mengaku menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 PK.

Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di Perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Bea Cukai Dumai dalam hal ini dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Armada RI Tahun 2023, Lanal Dumai Gelar Bakti Sosial Donor Darah dan Pembagian Paket Sembako

Untuk diketahui bahwa Sabu-Sabu seberat 11,668 Kg dengan nilai sebesar ± Rp. 40.838.000.000,- tersangka pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke BNNP Riau untuk diproses lebih lanjut.

Penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai dalam memberantas segala bentuk upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

(Pen Lanal Dumai)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!