Kendari, Dirjen Minerba ESDM RI diminta agar segera memberikan sanksi berupa pencabuta izin dan tidak memberika kuota RKAB kepada PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN). Karena dinilai tidak mematuhi aturan sebagai kewajiban perusahaan tentang reklamasi.
Ironisnya, sejak tahun 2013 sampai dengan 2017 rencana reklamasi tidak sesuai seperti pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan, penatagunaan lahan, rencana pemanfaatan lubang bekas tambang (Void), dan kriteria keberhasilan daftar lampiran Peta Situasi Rencana Reklamasi.
Hal itu diungkapkan oleh Manton selaku Direktur Eksekutif Lembaga Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara. Jum’at, 09/08/2024.
Bahkan, pada tahun 2022 PT. WNN diduga ada kongkalikong dengan pihak syahbandar, sehingga telah berani melakukan pengapalan dan penjualan tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Mulusnya aktivitas penjualan tanpa RKAB itu diduga membuat aparat penegak hukum bungkam dan tidak berani memproses hukum perusahaan PT. WNN itu. Ada apa ?