Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUMPOLRI

Terkait Pencemaran Nama Baik, RAN Akan Dipanggil Dittipidsiber Bareskrim Polri

268
×

Terkait Pencemaran Nama Baik, RAN Akan Dipanggil Dittipidsiber Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Hotman Paris Hutapea

Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Iklan 300x600

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil Razman Arif Nasution (RAN) untuk disidik jari dan tes kesehatan pada pukul 8.30 WIB, Senin (4/11/2024).

Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka RAN akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hal ini merupakan penyerahan tahap kedua  sebagai pelaksanaan dari P21.

RAN sebagai tersangka akan segera diadili di Pengadilan atas laporan pencemaran nama baik Hotman Paris.

Terkait agenda pemanggilan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Razman Arif Nasution di Bidokkes Bareskrim Polri ini dibenarkan Hotman Paris.

“Ya betul, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan besok Senin pagi. Sudah ada pemanggilan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri,”ungkap Hotman Paris, Minggu (3/4/2024).

Baca Juga :  Wakapolres Metro Jakut Hadiri kegiatan Bakti Sosial dan Makan Gratis dalam Rangka Dirgahayu Korp Marinir Ke-79

*RAN Telah Diperiksa sebagai Tersangka*

Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri telah  memeriksa Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa lalu, dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.

Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap RAN sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kapolsek Koja Berikan Surprise kepada Danramil Koja dalam Rangka HUT TNI ke-79 

Menurut dia, ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, karena pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.

“Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan,” kata Vivid, 8 Agustus 2023.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U-17 Dilakukan Secara Humanis

Penetapan tersangka Razman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Razman kepada pengacara kondang tersebut tentang fitnah dugaan pelecehan seksual. (Red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!