Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Sidang Pemeriksaan Para Saksi atas Sidang Kasus Jaya, S.H., M.M

Avatar photo
257
×

Sidang Pemeriksaan Para Saksi atas Sidang Kasus Jaya, S.H., M.M

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA,-Jakarta – Bertempat di Lantai II Ruang Wirjono Projodikoro 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung kembali sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi berlangsung pada hari Senin, (28/11/2022).

Adapun saksi-saksi ahli yang hadir yaitu Saksi Ahli Tata Usaha Negara, Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Perdata.

Iklan 300x600

Dua terperiksa sebelum istirahat yang ketiga dijeda setelah istirahat.
Hasil masih mendengarkan keterangan sesuai keahliannya.

Ahli yang dihadirkan ini cukup menssupport dalam upaya hukum. Pernyataan saksi ahli memuaskan.

Secara administrasi tentang keluarkan surat keputusan pembatalan sertifikat bukan pembatalan hak.

Tidak terkecuali surat menyangkut keterangan paslu tidak benar memang ada pidana tersendiri no 13 sifatnya administrasi.

Untuk pidana spesifik pasal 623 ada tiga hal ada substanasinya ini harus sesuai tidak boleh ada pemalsuan dari perdata ada perjanjian sifatnya apa yang dikeluarkan SK Kakanwil karena sebagai administrasi.

Terkait pembanding antara surat asli dan palsu ahli mengatakan pembanding suatu keharusan meski hakim mengatakan bisa mengabaikan..

Baca Juga :  Dua Komandan KRI Jajaran Satrol Lantamal I Diserah Terimakan

Pendapat hakim bukan merupakan suatu kewajiban boleh diambil untuk memutuskan perkara.

Dalam persidangan pengacara berusaha Jaya menggunakan data-data peta surat girik dan apa yang dimiliki Abdul Halim otentik seharusnya ada saksi fakta Sulaiman yang menerangkan Hak tersebut dalam membaca peta sebagai mantan petugas pajak.

Hakim menganggap cukup keterangan saksi ahli.

Beberapa kali sidang Majelis hakim minta Persil 7 dan 22 berdampingan atau tidak?
Itu kembali ke principal.

Setelah melihat peta yakin cuma berbeda Persil 7 Cakung barat 22,23 Cakung timur yang benar milik Abdul Hakim.

Hanya saja tertukar dalam membatalkan hanya masalahnya tinggal membaca peta.

Berdasar survei lapangan, rapat PT tidak ada di Persil 7 karena Cakung sudah terbagi dua.

Peluang SP3 tinggal urus ke Mabes Polri. Pengacara sudah sampaikan data terakhir ke Mabes Polri agar perhatikan kebenaran alat bukti pengacara agar tidak jadi tersangka bagi Abdul Halim dan Jaya.

Baca Juga :  Banjir Terulang Kembali, Pemilik Bukit Podang Residence Blok H14 Desa Pagung Kediri, Murka

Agar persoalan sebenarnya clear hanya melihat permasalahannya apa.

Indikasi Jaya tidak terlibat setelah persidangan pure bela kepentingan umum lurus buat keputusan tetapi meski lurus bisa saja yang terjadi lain.

Pengetahuan yang menarik Keterangan ahli forensik perdata pidana tata negara. Dari 4 itu menyatakan kesalahan dakwaan jalankan asal 24 pembatalan sertifikat bukan pembatalan hak.

Hak itu ada cuma di lokasi yang mana haknya? Di mana tanahnya jika dapat sertifikatnya hidup.

Dari ahli semua nyatakan Jaya ada kesalahan literasi tetapi secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Persoalan administrasi dalam penegakkan hukum dalam perkara Abdul Halim pelapor Abdul Halim di Polda diperiksa di BAP pak Tabalujan tersangka jadi DPO oleh penyidik seharusnya DPO saja. Lalu tiba tiba SP3 keluar kurang mengerti akan pekerjaan ini.

Baca Juga :  Pasca Pembongkaran BTS Illegal di Jakbar, Ini Tanggapan Hj. Kusyati dan Harry Amiruddin

Sampaikan bukti sesuai yang ditemukan jika Mabes berkenan posisi tanah ada di sini itu yang akan dilakukan. Sehingga ada satu transaksi.

Agenda Jaya masih ada saksi di Jumat agenda pertanahan atau pemeriksaan terdakwa

Jumat ada dua agenda
Senin rencana rencana tuntutan

Jika ahli tanah Jumat ada pemeriksan pak Jaya Senin

Jika tidak hadir langsung pak Jaya disidang dan Senin agenda rentut.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

TNI AL Belawan,detik Djakarta.com – Komandan Pangkalan Utama…

error: Content is protected !!