Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITADAERAH

Sengketa Pilkada Kabupaten Paniai: Para Pemohon Minta PSU dan Usut Politik Uang

2538
×

Sengketa Pilkada Kabupaten Paniai: Para Pemohon Minta PSU dan Usut Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 2 Robby Kayame dan Hengky Kudiai, lewat kuasa hukum Ishak Semuel Ronsumbre, mereka meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Putusan KPU Paniai tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024 Kabupaten Paniai.

Iklan 300x600

KPU Kabupaten Paniai telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada masing-masing pasangan calon. Paslon 01 Yan Piet Nawipa dan Ham Yogi memperoleh sebesar 54.763 suara (Pihak Terkait).

Paslon 02 Rooby Kayame dan Hengki Kudiai mendapatkan 10.761 suara (Pemohon). Paslon 03 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi memperoleh 24.894 suara. Paslon 04 Thomas Yeimo dan Yeri Adii mendapatkan 23.516 suara, dan Paslon 05 Ottopianus Gobai dan Deki Nawipa meraih 1.516 suara.

Namun, perolehan suara yang benar, menurut Pemohon, bagi Paslon 2 ialah 44.921 suara karena beberapa suara untuk Paslon 2 dihilangkan atau tidak dituangkan dalam D.

Ishak Semuel Ronsumbre mendalilkan, bahwa tidak ada proses pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024. Akibatnya terjadi perselisihan suara yang cukup signifikan, dimana Paslon nomor urut 1 memperoleh suara yang sangat besar.

Pemohon mengaku telah mengajukan surat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Paniai pada 9 Desember 2024 terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat PPS, PPD, maupun di Pandis, yang tidak melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah dengan baik.

Baca Juga :  Danlanal Beserta Keluarga Besar Prajurit Lanal Banjarmasin Meriahkan Puncak Acara Peringatan HUT RI Ke-78

Pada 11 Desember 2024, Bawaslu Paniai kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Paniai untuk seluruhnya.

Namun, Pemohon menyebutkan rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU Paniai.

“Pelanggaran-pelanggaran serius sebagaimana diuraikan dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai tersebut di atas seharusnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai. Namun hal tersebut ternyata tidak ditanggapi serius oleh KPU Paniai,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ishak.

Paslon nomor 04 Thomas Yeimo dan Yesi Adi, lewat kuasa hukum Periati Ginting, mengatakan ada suap di KPU Paniai sebesar Rp 200 juta. Mereka menuding Ketua KPU PaniaiSam Nawipa berusaha memenangkan Paslon 01 Hampir Nawipa dan Ham Yoga.

Sergius Wabiser, SH dari Paslon 04 (Thomas Yeimo dan Yeri Adi) berharap sidang di MK bisa berlanjut karena fakta yang terjadi di lapangan, di antaranya ada upaya suap yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai terhadap pihak keamanan untuk melancarkan proses rekapitulasi tingkat kabupaten yang sudah mereka desain sedemikian rupa. Hal itu harus menjadi perhatian khusus majelis hakim MK.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Laksanakan Courtessy Call (CC) Ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

Kedua, menurut Sergius, kalau biasanya penyelenggara pemilu disuap oleh paslon yang bertanding. Namun, di Paniai, yang disuap adalah pihak keamanan oleh Ketua dan Anggota KPU melalui Sekretaris KPU. Sampai hari ini sudah terdengar berita bahwa mereka, yang menyuap pihak keamanan, seharusnya sedang diperiksa di kabupaten, namun mereka beralasan ada kegiatan di MK sehingga mereka ada di Jakarta saat ini.

Hal lain lagi, memang terjadi logistik tidak sampai di 6 distrik (kecamatan). Logistik hanya terkumpul di satu distrik.

Menurut Sergius, saat pencoblosan, masyarakat juga tidak tahu letak TPS di mana atau di kampung mana. Siapa jadi anggota KPPS pun masyarakat tidak tahu. Itu semua dirahasiakan oleh penyelenggara.

Sergius berharap, suaranya dan masyarakat yang sesungguhnya itu dikembalikan. Yang hilang sekitar 24.000 suara, ini harus dikembalikan kepada pemilik suara. Tapi bila MK berpendapat lain, Sergius berharap dilakukan PSU di seluruh kabupaten dengan tidak mengikutsertakan dua pasangan calon nomor urut 01 dan paslon 03, karena dalam proses administrasi sampai hari ini wakil bupati dari paslon 01 dan wakil bupati paslon 03 masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.

Baca Juga :  Komandan Puskopaska TNI AL Buka Latihan Pembentukan Intai Tempur X Kostrad

Pleno KPU pada 14 Desember 2024, yang menjadi obyek sengketa hari ini, kata Sergius, tidak memenuhi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Karena dilakukan dalam keadaan berdiri di depan pintu Aula RRI Kabupaten Nabire, yang mana pihak keamanan menjadi batas antara saksi empat pasangan calon dengan KPU saat melakukan pengumuman dan mereka berdiri berdesak-desakan dan pleno dengan membaca kertas bahwa ini hasil kabupaten. Tidak ada kursi, tidak ada undangan, tidak ada saksi. Mereka terburu-buru. * (Rika)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!