Jakarta, detikdjakarta.com – Rapat kerja badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kota administrasi jakarta pusat koordinator bidang penyelesaian sengketa pemilu sukses terlaksana di hotel horison kecamatan senen, Jakarta pusat. Pada Jumโat, (30/08/2024).
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta pusat, Wahidin, dalam sambutannya menuturkan rapat kerja merupakan program agenda bawaslu Jakarta pusat untuk penguatan pemahaman kapasitas pengawasan terkait kampanye dan lainnya
“Rapat kerja ini diagendakan untuk penanganan pelanggaran yang potensial sengketa peserta pemilu, yang biasanya pada tahapan kampanye di pemilu itu lebih banyak sengketa antar peserta, dan itu yang harus dipahami oleh kawan-kawan panwascam terkait aksinya seperti apa dan eksekusinya seperti apa,” Tuturnya.
Ia juga menambahkan tujuan diselenggarakannya rapat kerja ini untuk memberikan pelatihan dan pemahaman kepada panwascam terkait regulasi pilkada ini khususnya penanganan sengketa.
Terakhir, dalam sambutannya ia berharap dengan menghadirkan narasumber yang mempunyai kapasitas mumpuni yang memahami betul tentang mekanisme penyelenggaraan Pilkada dari sisi pandangan hukum maupun sisi pandangan politik sesuai dengan regulasi dan SOP yang ada.
Dalam acara rapat kerja tersebut, Dr. Ujang Komarudin, S.H.I.,M.S.I., dosen universitas Al Azar Indonesia dan Prof. Dr. Lili Romli, M.SI guru besar universitas nasional menjadi keynote speaker
Sesi pertama, Dr. Ujang Komaruddin Dalam pemaparannya menyampaikan tugas pokok dan fungsi bawaslu bukan hanya melakukan pengawasan
โBawaslu hari ini bukan hanya menjadi lembaga yang mengawasi dan menyelesaikan sengketa pemilu, tetapi lebih besar dari itu. Tantangan akan berdatangan setelah pasca dilaksanakannya pilkada serentak 2024 nanti,โ ucapnya
Terlepas dari itu, kata dia, Tugas besar bawaslu adalah menyelesaikan proses sengketa pemilu dengan berlandas peraturan hukum dan regulasi yang mengaturnya.
Ia menambahkan, pilkada sebentar lagi akan dilaksanakan tetapi problem hukum dan politik masih saja tumpang tindih. Ia menekankan kepada bawaslu agar memperkuat fungsi pengawasan dan fungsi penyelesaian sengketa yang sesuai SOP dan regulasi.