Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Rapat Kerja Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat, Kordiv Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Menyampaikan Pentingnya Penguatan Pemahaman Dalam Pengawasan

110
×

Rapat Kerja Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat, Kordiv Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Menyampaikan Pentingnya Penguatan Pemahaman Dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikdjakarta.com – Rapat kerja badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kota administrasi jakarta pusat koordinator bidang penyelesaian sengketa pemilu sukses terlaksana di hotel horison kecamatan senen, Jakarta pusat. Pada Jumโ€™at, (30/08/2024).

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta pusat, Wahidin, dalam sambutannya menuturkan rapat kerja merupakan program agenda bawaslu Jakarta pusat untuk penguatan pemahaman kapasitas pengawasan terkait kampanye dan lainnya

Iklan 300x600

“Rapat kerja ini diagendakan untuk penanganan pelanggaran yang potensial sengketa peserta pemilu, yang biasanya pada tahapan kampanye di pemilu itu lebih banyak sengketa antar peserta, dan itu yang harus dipahami oleh kawan-kawan panwascam terkait aksinya seperti apa dan eksekusinya seperti apa,” Tuturnya.

Baca Juga :  KLHK RI DAN PEMKAB KONAWE DIDESAK UNTUK SEGERA MENCOPOT IUP-P PT.UTAMA AGRINDO MAS ATAS DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PEMUKIMAN WARGA

Ia juga menambahkan tujuan diselenggarakannya rapat kerja ini untuk memberikan pelatihan dan pemahaman kepada panwascam terkait regulasi pilkada ini khususnya penanganan sengketa.

Terakhir, dalam sambutannya ia berharap dengan menghadirkan narasumber yang mempunyai kapasitas mumpuni yang memahami betul tentang mekanisme penyelenggaraan Pilkada dari sisi pandangan hukum maupun sisi pandangan politik sesuai dengan regulasi dan SOP yang ada.

Dalam acara rapat kerja tersebut, Dr. Ujang Komarudin, S.H.I.,M.S.I., dosen universitas Al Azar Indonesia dan Prof. Dr. Lili Romli, M.SI guru besar universitas nasional menjadi keynote speaker

Baca Juga :  Terkait Penistaaan Agama Pdt Gilbert, Habib Salim Minta APH Segera Tindaklanjuti

Sesi pertama, Dr. Ujang Komaruddin Dalam pemaparannya menyampaikan tugas pokok dan fungsi bawaslu bukan hanya melakukan pengawasan

โ€œBawaslu hari ini bukan hanya menjadi lembaga yang mengawasi dan menyelesaikan sengketa pemilu, tetapi lebih besar dari itu. Tantangan akan berdatangan setelah pasca dilaksanakannya pilkada serentak 2024 nanti,โ€ ucapnya

Terlepas dari itu, kata dia, Tugas besar bawaslu adalah menyelesaikan proses sengketa pemilu dengan berlandas peraturan hukum dan regulasi yang mengaturnya.

Ia menambahkan, pilkada sebentar lagi akan dilaksanakan tetapi problem hukum dan politik masih saja tumpang tindih. Ia menekankan kepada bawaslu agar memperkuat fungsi pengawasan dan fungsi penyelesaian sengketa yang sesuai SOP dan regulasi.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!