Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Sidang Lanjutan Kasus Mantan Kakanwil BPN DKi Jakarta, timbulkan Ketakutan Jaksa Penuntut

Avatar photo
316
×

Sidang Lanjutan Kasus Mantan Kakanwil BPN DKi Jakarta, timbulkan Ketakutan Jaksa Penuntut

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA,-Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Ruang Hatta Ali dimulai sejak Pukul 10.00 yang kemudian di perpanjang sampai malam hari sekira pukul 19.00 sampai dengan selesai. (Jumat, 2/11/22).

Sidang yang dilaksanakan menjelang Penyampaian Tuntutan malah berimbas pada sisi ketakutan Jaksa.
Sidang yang dilakukan secara terbuka di ikuti oleh masyarakat umum dan juga insan wartawan yang sejak awal mengikuti kasus dimaksud.
Pada beberapa sesi pertanyaan Jaksa kepada Saksi Ahli yang di hadirkan (Dr. Artinya – Tanaga Ahli Pertanahan BPKAD Pemprov DKI Jakarta), terkesan berputar putar dan tidak mengerucut pada substansi masalah.

Iklan 300x600

Sementara Kuasa Hukum Kakanwil (Apin Nasution dkk – dari SAS Lawfirm) secara kompak mempertegas bahwa klien mereka adalah memang tidak keliru.
Semua pembatalan yang di lakukan oleh Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta itu secara umum dan substansi sudah memenuhi aspek materiil dan akademis dalam landasan dasar membatalkan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Skandal Bank Mayapada, Saksi Ahli Tegaskan Proses Hukum Pidana Ted Sioeng Harus Berhenti

Hal ini, terkuak saat Hakim mengijinkan Kuasa Hukum menunjukkan Bukti Peta Desa dan Peta Rincian yang jelas jelas bahwa Alas Hak SHGB PT. Salve tertulis Persil 11, 22 dan 23. Sedangkan atas persetujuan dari Kuasa Hukum Abdul Halim (Romo Haji Sentot Panca Wardhana, SH.,MH. ) Para Kuasa Hukum dari Kakanwil kemudian diberikan ijin menunjukkan di hadapan Hakim, bahwa Bukti Alas Hak dari Abdul Halim berada pada Persil No.7 – yang kemudian jelas jelas SHGB PT. salve terletak di blok tanah yang berbeda dengan blok tanah milik Abdul Halim.

Baca Juga :  Terima Rekomendasi PDI-Perjuangan, Adolof Bormasa Akan Segera Kembali Ke Kepulauan Tanimbar

Dalam hal ini, jelas publik mengetahui bahwa Keputusan Kakanwil BPN DKI Jakarta sudah sangat berpihak pada kepentingan Rakyat atau Wong Cilik, karena aspeknya jelas memenuhi hal yang jelas jelas sesuai aturan pertanahan yang berlaku.

Atas hal berbagai pembahasan hukum yang terjadi dalam persidangan Jumat, 2/11/22 yang kemudian diperpanjang sampai malam hari ini, jelas menunjukkan bahwa Jaksa mengalami ketakutan atas materi tuntutan yang tengah diajukan dalam fakta persidangan.

Semua material hukum sebagai pembanding senantiasa tidak terjadi dalam setiap sesi sidang yang terjadi.
Publik menilai, bahwa Majelis Hakim sudah selayaknya memutuskan untuk bebas murni kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta, karena substansi pembuktian hukumnya tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Lantamal I Laksanakan Pengamanan Perlombaan F1 H20 Di Danau Toba

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!