Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

PT. FJM Resmi Laporkan Oknum Komisioner Bawaslu Konawe ke DKPP dan Bawaslu RI Terkait Dugaan Penipuan Pengadaan Barang, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

1072
×

PT. FJM Resmi Laporkan Oknum Komisioner Bawaslu Konawe ke DKPP dan Bawaslu RI Terkait Dugaan Penipuan Pengadaan Barang, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA – PT. FJM secara resmi melaporkan seorang oknum Komisioner Bawaslu Konawe ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Langkah ini diambil setelah pengadaan barang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut untuk Bawaslu Konawe tidak kunjung dibayarkan sesuai perjanjian. Jum’at, (27/12/2024).

 

Iklan 300x600

Kordinator Operasional, PT. FJM, Ardiansyah, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan seperti saat awal perjanjian. Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari oknum yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

 

“Kami telah menyediakan barang sesuai perjanjian, dan memenuhi semua kewajiban kami sebagai penyedia jasa yang secara tidak kebetulan oknum anggota bawaslu masih keluarga. Namun, pembayaran yang menjadi hak kami belum juga diselesaikan. Kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke DKPP karena yang bersangkutan adalah pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga :  Danlantamal I Hadiri Upacara Penyambutan Satgas Yonif 122/Tombak Sakti Tahun 2023-2024

 

Ardiansyah juga menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya soal nilai transaksi, tetapi juga terkait dengan penegakan etika dan tanggung jawab pejabat publik.

 

“Kami berharap DKPP dan Bawaslu RI dapat memproses laporan ini dengan adil dan transparan. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Pada Oktober 2024 melalui Direktur PT FJM, Rasmita, pihak perusahaan bahkan telah mengirimkan perwakilan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Konawe guna membahas pembayaran.

 

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, pihak Bawaslu berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Perekrutan P3K Di Buton Utara HP21 Nusantara Kembali Bertandang di Mabes Polri
Keterangan : Surat tanda terima aduan PT. FJM

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur utama PT. FJM, Dr. Eni Samayati membenarkan pihaknya melayangkan laporan terkait pengadaan barang oleh pihaknya yang tak kunjung dibayarkan.

 

“Benar, melalui kordinator operasional, kami telah resmi melayangkan laporan ke DKPP RI terkait kerugian yang kami alami,”Jelasnya singkat.

 

“Jalur kekeluargaan telah kami tempuh namun tidak ada titik temu sehingga ini menjadi dasar kami untuk membuat aduan”, Tambahnya.

 

Saat dikonfirmasi oleh media ini, oknum komisioner Bawaslu mengatakan bahwa tidak ada kontrak kerja antara pihak Bawaslu dan pihak perusahaan serta agenda yang di maksud telah batal dilaksanakan

 

“Tidak pernah ada kontrak kerja, pada saat rapat pleno pimpinan telah resmi membatalkan agenda tersebut dan anggaran pengadaan tersebut tidak pernah di cairkan”. Tulisnya dalam pesan singkat yang dimiliki media ini.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 2.348 Personel Amankan Piala Dunia U-17 di Jakarta

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Konawe maupun oknum yang dilaporkan belum memberikan tanggapan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terkait tuduhan tersebut.

 

Disisi lain, PT. FJM berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh DKPP RI guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

Red.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!