JAKARTA – PT. FJM secara resmi melaporkan seorang oknum Komisioner Bawaslu Konawe ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Langkah ini diambil setelah pengadaan barang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut untuk Bawaslu Konawe tidak kunjung dibayarkan sesuai perjanjian. Jum’at, (27/12/2024).
Kordinator Operasional, PT. FJM, Ardiansyah, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan seperti saat awal perjanjian. Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari oknum yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kami telah menyediakan barang sesuai perjanjian, dan memenuhi semua kewajiban kami sebagai penyedia jasa yang secara tidak kebetulan oknum anggota bawaslu masih keluarga. Namun, pembayaran yang menjadi hak kami belum juga diselesaikan. Kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke DKPP karena yang bersangkutan adalah pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya soal nilai transaksi, tetapi juga terkait dengan penegakan etika dan tanggung jawab pejabat publik.
“Kami berharap DKPP dan Bawaslu RI dapat memproses laporan ini dengan adil dan transparan. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Sebelumnya, Pada Oktober 2024 melalui Direktur PT FJM, Rasmita, pihak perusahaan bahkan telah mengirimkan perwakilan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Konawe guna membahas pembayaran.
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, pihak Bawaslu berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur utama PT. FJM, Dr. Eni Samayati membenarkan pihaknya melayangkan laporan terkait pengadaan barang oleh pihaknya yang tak kunjung dibayarkan.
“Benar, melalui kordinator operasional, kami telah resmi melayangkan laporan ke DKPP RI terkait kerugian yang kami alami,”Jelasnya singkat.
“Jalur kekeluargaan telah kami tempuh namun tidak ada titik temu sehingga ini menjadi dasar kami untuk membuat aduan”, Tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, oknum komisioner Bawaslu mengatakan bahwa tidak ada kontrak kerja antara pihak Bawaslu dan pihak perusahaan serta agenda yang di maksud telah batal dilaksanakan
“Tidak pernah ada kontrak kerja, pada saat rapat pleno pimpinan telah resmi membatalkan agenda tersebut dan anggaran pengadaan tersebut tidak pernah di cairkan”. Tulisnya dalam pesan singkat yang dimiliki media ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Konawe maupun oknum yang dilaporkan belum memberikan tanggapan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terkait tuduhan tersebut.
Disisi lain, PT. FJM berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh DKPP RI guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Red.