DETIKDJAKARTA.COM BEKASI,-Konprensi pers yang dilaksanakan Fanny Elke Matindas,SH.sebagai loyer pendamping hukum suku adat KAMORO di area penyimpanan Besi daerah Pekayon Bekasi Sabtu 09 nov,pukul 04. 00 sore hari.dalam Komperensi pers Fanny menyinggung adanya pemberitaan disalah satu media sosial yang yang di tuding diri nya sebagai pencuri.fanny menyangkal dan mengatakan itu adalah HOAX..dan fitnah yang di tujukan kepada dirinya.
Fanny pun dan Suku adat KAMORO mengungkapkan kepada Awak media Awal keberadaan besi- besi yang berasal dari PT freeport yang dan di ahli wariskan kepada Pemilik sebenarnya.
“Besi-besi ini awal mulanya berada di Union Food Tangerang pada tahun 2016 Fanny Elke Matindas ,SH.dibperintah oleh Robertus Waraopea,SH.sebagai Ketua DPA-Lemasok untuk Investigasi dulu besi – besi tersebut yang di ceritakan oleh M Marwan,dan ternyata besi tersebut ada di Unionfood .dan di akui oleh Suku Kamoro yang pada saat itu ikut investigasi,termasuk M.Marwan yang ikut serta untuk melihat besi-besi di Unionfood.” ucapnya.
Dan kami menangka sebelumnya melalui Inkra no perkaranya 31,dan surat perkara no 31 orang sudah bnyk tau bahwa pihak Fanny yng memenangkan dan di saksikan Polikarpus Owena dari lembaga.akan tetapi pada tahun 2017 setelah Gugutan di layangkan kepada M.Marwan besi itu sudah dipindahkan duluan M Marwan Pekayon Bekasi samping Apartemen Mutiara ,sejak tahun dkk tahun 2016.
Robertus Waraopea.SH. menggugat M.Marwan karena hasil survei bahwa M.Marwan telah menguasai besi besi tersebut dan telah ada kesepakatan jual beli bersama Yosep Iri Kabarubun yang mengaku sebagai pemilik besi hibah tersebut.akhirnya Robertus Waraopea sebagai Ketua Lemasko di saat tahun 2017 menggugat Marwan dkk dan Pihak Marwan Kalah Pihak Robertus Waraopea menang Ingkra Salah satu Isi Putusan No 31 adalah Tergugat I harus mengembalikan Besi tersebut kepada Penggugat.
Tergugat I M.Marwan Tergugat II Yosep Iri Kabarubun dn Turut Tergugat Naotari
M.Marwan Kalah mutlak,
kemeran di beritakan bahwa Hj. Neneng Istri Marwan pemenangnya itu salah karena sudah sangat jelas isi Perkara Perdata Nomor: 31/Dpt.G/2017/PN.Cbi. Bahwa Tergugat harus mengembalikan Besi eks PT Freeport yang di hibahkan kepada Penggugat.Saya bantah juga bahwa Ibu Neneng mengatakan beliau sedang mengurus Surat Sita di MA itu tidak benar karena seharusnya yang mengurus surat sitaan adalah dari pihak menang bukan pihak yang di kalah kan.
Dalam hal ini fanny tidak gegabah karna beliau sudah memengankan gugatan dan juga menang INKRA bahkan mengajukan permohonan Eksekusi barang tersebut tetapi banyak hal yang membuat tertunda Eksekusi.
Fanny melanjutkan dalam hal tertundanya Eksekusi di karenakan banyak orang mengaku pemilik barang ini (besi) adalah miliknya dan salah satunya Neneng,yang mengaku sebagai ahli waris, sedangkan pemilik ahli waris sebenarnya adalah Suku Adat KAMORO yang di berikan Hibah dari PT freeport kepada Suku Adat KAMORO dan Suku amone yang perkaranya di menangkan no 31
Terkait dengan adanya berita di sosial media bahwa Neneng sebagai Ahli waris sebagai pemenang,kami rallat,bukan dia yang pemenang tetapi dia yang tergugat bersama Marwan Cs yang tergugat dan istri yang tergugat.dan jika Neneng meng klaim punya barang tersebut ini yng akan kami luruskan bahwa barang (besi) tersebut yang menerima Hibah adalah Suku Kamoro dan Amome yang di berikan oleh PT Freepoort yang punya lahan,rumah itu kena dampak langsung P3.
Fanny menambahkan
” Jadi adanya isu yang ditujukan kepada saya sebagai pencuri ini adalah kesalah besar justru pemilik lahan menganjurkan untuk segera di pindahkan barang (besi-besi tersebut) di karenakan bnyak yang mengambil barang tersebut pada tengah malam hari yaitu sekitar pukul 01.00 atau pukul 02.00 pagi
Fanny berharap berikan lah kebenaran dan kepada pihak-pihak yang meng klaim kami itu tidak tidak ada hubungan nya dengan perkara no 31 termasuk N dan Y tidak ada sangkut paut dengan kami,karena kami sudah mempunyai surat yang akurat,surat yang resmi apalagi pemilik lahan memberikan surat agar segera mengembalikan barang tersebut kepada Suku Adat KAMORO.
(Hendra)