Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

PT.Bosowo Serobot Lahan Warga Di Jeneponto Sulawesi Selatan Kini Sudah Ke PK

Avatar photo
286
×

PT.Bosowo Serobot Lahan Warga Di Jeneponto Sulawesi Selatan Kini Sudah Ke PK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Jakarta – Sengketa lahan 140 hektare antara ahli waris dan PT. Bosowa Grup yang kini bergulir di level Mahkamah Agung diminta untuk dikawal ketat oleh DPR RI, DPD RI dan aparat penegak hukum lainya di tanah air. Proses hukum tersebut, kini memasuki agenda Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.

Permintaan untuk mengawal penegak hukum terhadap sengketa lahan tersebut, dikarenakan adanya dugaan kuat sejumlah hakim yang memutuskan kasasi dimenangi PT. Bosowa Group. Kuat dugaan dalam putusan kasasi itu sudah melanggar putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

Iklan 300x600

“Kami sudah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) agar diberikan sanksi pada hakim dan dua anggota yang telah memenangi PT. Bosowa Group menang pada tingkat kasasi,” ujar pemilik lahan 85 hektar kepada wartawan saat jumpa pers di kawasan Roxi, Jakarta Pusat, Rabu (21/6) siang.

Baca Juga :  Danlantamal I Hadiri Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2023

Diceritakannya, pasca tiga kali mengirimkan surat ke Komisi Yudisial. Sayangnya, sambung Daeng Aziz Komisi Yudisial (KY) hingga kini tidak memberikan respon atas laporan ahli waris lainnya yang didampingi kuasa hukumnya, Eggy Sudjana.”Kita menyesalkan, sejak laporan Februari 2023 lalu tidak ada tanggapan. Kami pun melaporkan KY ke DPD dan DPR RI untuk mengadukan persoalan hakim-hakim ini,” imbuh Daeng.

Daeng Aziz mengungkapkan, jika dalam proses jual beli lahan pada PT. Bosowa Group yang digunakan oleh PLN itu cacat hukum. Pihak yang pernah menjual, sambung dia dengan mengaku-ngaku pemilik lahan pun sudah menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun karena terbukti bersalah oleh pengadilan negeri. “Dengan landasan dan histori yang ada pada status kepemilikan tanah itu sudah jelas cacat hukum. Kenapa masih saja dimenangkan dalam proses kasasi. Ini sangat merugikan kami,” tambah Daeng Aziz.

Baca Juga :  Gugat HMI Cabang Jakarta Raya, 4 Dari 6 Komisariat Penuh HMI KOORKOM HMI UNJ Mengakui Keabsahan Hasil MUSKOM di Asrama Sunan Giri 23 November 2024

Ahli waris lainya, pemilik 25 hektar lahan, Hajah R Lantih mengeluhkan dana yang sudah dihabiskan selama proses hukum berjalan. Dikatakannya, untuk mengurus hak lahan yang dimilikinya sudah menghabiskan biaya sekitar Rp.300 juta untuk biaya bolak-balik Jakarta-Sulsel beberapa tahun terakhir.

Kita sudah lama mengurus ini sejak 2011. Bolak-balik Sulsel-Jakarta selama beberapa tahun ini mencapai Rp.300 juta. Kita sempat diajak rapat oleh BPN dan PT. Bosowa Group membicarakan perihal pembayaran. Karena BPN sudah mengatakan lahan tersebut milik saya. Tapi hingga saat ini 2023 belum juga dibayarkan,” katanya.

Pemilik lahan 10 hektare lainya, Tingri berharap pengembalian hak lahan tersebut pada pemiliknya.”Kami minta agar segara dibayarkan hak kami. Karena sudah jelas bukti-bukti yang kami miliki, dan sudah dimenangkan di pengadilan negeri,” katanya.

Baca Juga :  Parade Lomba Rias dan Busana di Jepara

Sejauh ini, jurnalis FNN, masih terus mengonfirmasi permasalahan terkait kepada PT Bosowa Group. Namun demikian, sampai berita ini diturunkan, pihak humas dari PT Bosowa Group belum memberikan penjelasan.

(Nda)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!