Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

PT.Bosowo Serobot Lahan Warga Di Jeneponto Sulawesi Selatan Kini Sudah Ke PK

Avatar photo
116
×

PT.Bosowo Serobot Lahan Warga Di Jeneponto Sulawesi Selatan Kini Sudah Ke PK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Jakarta – Sengketa lahan 140 hektare antara ahli waris dan PT. Bosowa Grup yang kini bergulir di level Mahkamah Agung diminta untuk dikawal ketat oleh DPR RI, DPD RI dan aparat penegak hukum lainya di tanah air. Proses hukum tersebut, kini memasuki agenda Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.

Permintaan untuk mengawal penegak hukum terhadap sengketa lahan tersebut, dikarenakan adanya dugaan kuat sejumlah hakim yang memutuskan kasasi dimenangi PT. Bosowa Group. Kuat dugaan dalam putusan kasasi itu sudah melanggar putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

Iklan 300x600

“Kami sudah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) agar diberikan sanksi pada hakim dan dua anggota yang telah memenangi PT. Bosowa Group menang pada tingkat kasasi,” ujar pemilik lahan 85 hektar kepada wartawan saat jumpa pers di kawasan Roxi, Jakarta Pusat, Rabu (21/6) siang.

Baca Juga :  Upacara Bendera 17-an Bulan Juli di Lantamal XII

Diceritakannya, pasca tiga kali mengirimkan surat ke Komisi Yudisial. Sayangnya, sambung Daeng Aziz Komisi Yudisial (KY) hingga kini tidak memberikan respon atas laporan ahli waris lainnya yang didampingi kuasa hukumnya, Eggy Sudjana.”Kita menyesalkan, sejak laporan Februari 2023 lalu tidak ada tanggapan. Kami pun melaporkan KY ke DPD dan DPR RI untuk mengadukan persoalan hakim-hakim ini,” imbuh Daeng.

Daeng Aziz mengungkapkan, jika dalam proses jual beli lahan pada PT. Bosowa Group yang digunakan oleh PLN itu cacat hukum. Pihak yang pernah menjual, sambung dia dengan mengaku-ngaku pemilik lahan pun sudah menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun karena terbukti bersalah oleh pengadilan negeri. “Dengan landasan dan histori yang ada pada status kepemilikan tanah itu sudah jelas cacat hukum. Kenapa masih saja dimenangkan dalam proses kasasi. Ini sangat merugikan kami,” tambah Daeng Aziz.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

BUDI WAHYUDIN SYAMSU KETUA UMUM AWDI RESMI LANTIK…

error: Content is protected !!