Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHANKAMPOLRI

POLRES TANJUNGPINANG IMBAU MASYARAKAT JAUHI PAHAM RADIKALISME

281
×

POLRES TANJUNGPINANG IMBAU MASYARAKAT JAUHI PAHAM RADIKALISME

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU –

Guna mencegah bahaya paham Radikalisme kepada masyarakat di Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang rutin memberikan himbauan kepada masyarakat. Selasa (11/01/2022)

Iklan 300x600

Maraknya terorisme tentu membuat masyarakat merasa resah. Radikalisme dan Terorisme adalah musuh nyata bangsa dan negara Indonesia bahkan dunia. Banyak dampak buruk dan negatif yang ditimbulkannya.

Masyarakat diharapkan tidak sampai terjerumus atau ikut-ikutan aliran radikal yang terus berupaya memecag belah kerukunan umat beragama,” terang Kasi Humas Polres Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP SUPRIHADI HANTONO menyampaikan bahwa Polri terus memperkuat pemahaman masyarakat tentang bahaya radikalisme dan terorisme dengan  terus berusaha untuk menyambangi dan menjalin hubungan baik dengan tokoh agama dan masyarakat guna menyampaikan pesan anti radikalisme.

Baca Juga :  Kelurahan  Sunter Jaya Mengapresiasi Positif PJ Gubernur Lomba Klarifikasi Di Tingkat Wilayah II se-Jawa Bali tahun 2024.

“Kami terus berusaha mencegah jangan sampai aliran radikal masuk apalagi berkembang di wilayah hukum Polres Tanjungpinang,” jelasnya.

“Maraknya penggunaan medsos atau media sosial sekarang ini agar masyarakat dapat saling membantu dalam pencegahan paham radikalisme dan anti Pancasila”, tambahnya

Kasi Humas juga berpesan agar seluruh elemen masyarakat serta media dan unsur pemerintahan bersatu bersama mencegah, menangkal bahkan membumihanguskan paham radikalisme dan terorisme dari negara kita. (Humaspolrestpi/red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!