Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Kripto Indodax, Iming-iming Keuntungan 80%

Avatar photo
121
×

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Kripto Indodax, Iming-iming Keuntungan 80%

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-JAKARTA – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial L (52) dan B (22) pelaku penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik, melalui PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kedua  tersangka tidak saling kenal. Tersangka L berasal dari Sindrap, Sulawesi Selatan dan tersangka B berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Iklan 300x600

“Tersangka L menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023).

Lanjut Aulia, para calon korban tertarik melakukan investasi, diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dicantumkan pada akun facebook.

“Saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban
diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening,
alamat email, dll. Tersangka L menyatakan bahwa nomor whatsapp tersebut adalah
resmi milik Indodax. Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Danlanal TBA Laksanakan Upacara HUT Ke-79 Tentara Nasional Indonesia

Tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan dalam waktu 3 jam setelah investasi korban akan mendapatkan keuntungan.

“Kemudian, ketika korban menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang
diarahkan sebelumnya, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama DONNY FINANDA. Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka L bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban. Srlanjutnya korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10%, untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut,” paparnya.

Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tersebut tidak kembali, mengirimkan transfer yang kedua kali sebesar 10% dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa tersangka L ke rekening BNI atas nama DONNY. Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan pemblokiran terhadap korban.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

“Untuk tersangka B menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama INDODAX INDONESIA. Calon
korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun facebook INDRA untuk lanjut berkomunikasi dengan akun facebook pribadi dengan nama JULIE YULI EXCHANGER, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui facebook messenger,” imbuhnya.

Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan
investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4,6 juta. Karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member indodax.

“Tersangka mengarahkan untuk melakukan pembelian aset kripto BUSD melalui deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank milik tersangka,” tuturnya.

Tersangka B direkrut secara online oleh seseorang (DPO/belum diketahui
identitasnya) di forum online kripto pada media sosial facebook. Akun facebook
perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi.

Baca Juga :  GPIB Hadiri Undangan Seminar Yang Digelar Oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Bersama BNPT

“Tersangka B mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan DPO,” terang Aulia.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

(Nda)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!