Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
APOLEKSOSBUDBERITANASIONALPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Polisi Hadang Massa Yang Akan Gelar Aksi di MK

118
×

Polisi Hadang Massa Yang Akan Gelar Aksi di MK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Ratusan aktivis dari berbagai elemen yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi. (MK) dalam rangka meminta Ketua MK, Anwar Usman, untuk meletakkan jabatannya, tertahan di depan Gedung Sapta Pesona, Kemenkraf, Jakarta Pusat, karena jalur yang dilalui di tutup oleh Polisi. Rabu, 01 November 2023.

Iklan 300x600

“Kami ditahan oleh polisi untuk melanjutkan longmarch kami, dari Patung Kuda menuju Mahkamah Konstitusi, ini berul-betul upaya membungkam keinginan rakyat yang menuntut dugaan Rekayasa Keputusan MK, tentang batas usia Capres dan Cawapres RI” ungkap Lourda, Koordinator Lapangan.

Baca Juga :  Undangan HALAL BIHALAL NASIONAL di depan gedung Mahkamah Konstitusi

“Kami mengetahui bahwa kondisi ini sudah lama direkayasa, untuk melanggengkan oknum-oknum tertentu dalam upaya tetap berkuasa di Negara ini” lanjutnya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh dari aparat kepolisian yang menghadang massa di depan gedung Sapta Pesona, mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan koordinasi kepada Mahkamah Konstitusi, dan jawabannya adalah massa tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung MK.

“Kami datang dengan maksud damai, namun kami dihadang dengan jumlah polisi yang luar biasa banyak ditambah dengan kawat berduri,” ungkap Lourda kembali.

Baca Juga :  Tingkatkan Operasional Pangkalan, Danlanal Bintan Laksanakan Pengecekan Secara Fisik Kendaraan Dinas

“Kami akan terus melakukan aksi untuk memperjuangkan konstitusi negara yang diinjak-injak,” jawabnya ketika ditanya oleh awak media, langkah selanjutnya, setalah terjadinya keadaan yang seperti ini.

“Saya meminta kepada siapa saja, jangan pergunakan kekuasaan anda untuk merekayasa negara ini untuk kepentingan kelompok kecil saja” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!