Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANASIONALPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

KMS Tuntut Turunkan “PAMAN”

153
×

KMS Tuntut Turunkan “PAMAN”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Buntut dari Keputusan Mahkamah Konstutusi (MK) yang kemudian melanggengkan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto, masih menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Iklan 300x600

Selasa, 07 November 2023, Sejumlah massa yang menyebut dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) kembali menggelar aksi massa, dengan menggelar orasi di seberang jalan MK yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aksi yang dikoordinatori oleh Cary Greant menuntut Anwar Usman, Ketua MK, agar turun dari jabatannya, karena dianggap telah melakukan tindakan Nepotisme, dengan kebijakannya yang membuat Walikota Solo, yang berusia di bawah 40 tahun, bisa menjadi Cawapres, dimana PKPU menetapkan batasan usia Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.

Baca Juga :  Sekjend Lepham Indonesia Sultra Sorot Jalan Nasional dan Propinsi di Konawe Utara

Dalam keterangannya, Cary Greant mengungkapkan “Hal ini sesungguhnya sudah kami endus sejak munculnya wacana 3 Periode, perpanjangan masa jabatan dan lainnya. Wacana nepotisme yang dengan nama Politik Dinasti” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Massa yang sebelumnya berorasi di seberang jalan MK, kemudian bergeser ke arah Patung Kuda Monumen Nasional, atas instruksi aparat keamanan.

“Bagaimana tidak disebut sebagai Politik Dinasti, setelah melanggengkan Usman Anwar sebagai Ketua MK, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), selanjutnya merestui Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto” lanjut Cary lagi.

Baca Juga :  Kapolres Jakut Ajak Anggota Giatkan Patroli di Malam

“Hal ini sama saja dengan upaya kembali ke Orde Lama, dimana kekuasaan dipegang oleh keluarga dari penguasa” ujarnya lagi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!