Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Polda metro jaya mengungkap kasus Narkoba seberat 5 kg

Avatar photo
181
×

Polda metro jaya mengungkap kasus Narkoba seberat 5 kg

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA,-Polda Metro Jaya mengungkapkan keterlibatan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Hal itu disamapaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Keterlibatan Teddy berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2022.

Iklan 300x600

Mulanya Polres Jakarta Pusat menemukan sabu seberat 44 gram dari tersangka. Temuan tersebut kemudian didalami dan ditemukan seorang anggota polisi berinisial AD yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

  1. Menurut pantauan detikdjakarta com,Dari keterlibatan AD itu lah Polres Jakarta Pusat mendapati keterlibatan anggota polisi lainnya seperti HS yang merupakan seorang Kapolsek dan D yang merupakan eks Kapolres Bukit tinggi Sumatera Barat.
Baca Juga :  PPM Peringatkan Haidar Alwi Berhenti Bawa Nama Maluku

Dari AKBP D, Polres Metro Jakarta Pusat mendapati bahwa peredaran barang haram tersebut melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

“Dari saudara D menyebutkan ada keterlibatan Irjen Pol TM sebagai pengendali 5 kg sabu dari Sumbar,” Ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan konfrensi pers.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal ini terungkap setalah polisi melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua Polri itu.

Baca Juga :  Polda Sultra Diduga Bungkam, PT. SLG Bebas Menjual Ore Nickel Menggunakan RKAB PD.Aneka Usaha Kolaka

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar,” Ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya Teddy, jaringan tersebut juga menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!