Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHNASIONAL

SMAN 53 Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak? Ada Apa?

124
×

SMAN 53 Jakarta Deklarasi Sekolah Ramah Anak? Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM – JAKARTA,

Berangkat dari keprihatinan atas tingginya angka kekerasan dan bullying di sekolah, Selasa, 18 Oktober 2022, SMAN 53 Jakarta mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak.

Iklan 300x600

Dipimpin oleh Dra. Herawati Sihombing, M.Pd, SMAN 53 Jakarta yang terletak di Jalan Cipinang Jaya II, Jakarta Timur, secara bersama membacakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak, di Halaman Sekolah.

Didampingi oleh Ketua Komite Sekolah SMN 53 Jakarta, Ir. Agung Karang, Pembacaan Deklarasi ini berjalan khidmat dan sederhana.

“Deklarasi ini kami lakukan untuk mencegah bullying, mencegah kekerasan, mencegah penggunaan obat-obatan terlarang dan lainnya, selain itu pula, hal ini dimaksudkan agar siswa-siswi kami dapat mempercayai sepenuhnya guru-guru yang mengajar mereka” ucap Dra. Herawaty Sihombing, M.Pd.

Baca Juga :  Margaret Cho Designs Solitaire Jumpsuit For Betabrand

Sejalan dengan itu, Ir. Agung Karang, Ketua Komite Sekolah SMAN 53 Jakarta, yang juga merupakan Ketua Umum Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) mengungkapkan bahwa Deklarasi ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan Siswa kepada gurunya, selain itu pula juga menepis berbagai pemberitaan tentang kekerasan terhadap siswa di beberapa sekolah yang ahir-akhir ini viral.

Di akhir acara, Dra. Herawaty Sihombing, Ir. Agung Karang bersama guru-guru SMAN 53 Jakarta, berkeliling kelas-kelas sekolah, meninjau pergerakan pendidikan yang ada sekolah ini.

Baca Juga :  MERIAH, SMAN 53 JAKARTA DIPENUHI KEGIATAN

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!