Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ANGKATAN LAUTARTIKELBERITADAERAHNASIONALTNI

Pendiri FWJ Indonesia Apresiasi Polda Bali, Anak Agung Ngurah Oka Bisa Bebas

Avatar photo
127
×

Pendiri FWJ Indonesia Apresiasi Polda Bali, Anak Agung Ngurah Oka Bisa Bebas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-JAKARTA | Terlapor Anak Agung Ngurah Oka akhirnya dapat menghirup udara bebas meski dalam status pengawasan Polda Bali. Pembebasan bersyarat itu dikatakan Richard William sebagai salah satu pendiri FWJ Indonesia dan juga ketua umum Gapta Law Firm dalam keterangan Pers nya di Jakarta (11/3/2023) sebagai bentuk atensi Moeldoko melalui tim legalnya.

“Dikabulkan, alhamdulillah dan bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda Bali, itu berkat atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko. “Kata Richard.

Iklan 300x600

Dia juga menyebut proses penangguhan penahanan atas nama Anak Agung Ngurah Oka hasil koordinasi yang baik antara tim Legal Moeldoko (Richard William), Deputi II KSP (Sahat M. Lumbanraja) dengan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Meski sudah mendekam di jeruji besi selama kurun waktu lebih dari 20 hari bukan berarti tidak bisa dikeluarkan dengan bebas bersyarat. “Kita berupaya semaksimalnya agar penangguhan itu terealisasi. Kan sudah jelas bahwa terlapor adalah korban dari kriminalisasi hukum atas laporan dari Pelapor yang menggunakan dokumen palsu. “Jelasnya.

Baca Juga :  PERANG DUNIA KE 3 TIDAK LAMA LAGI TERJADI, DAN KEBANGKITAN ISLAM DARI INDONESIA TEMA DIALOK TEAM MEDIA (PEWARIS) DENGAN TEAM (GAZA) DI GUNUNG LEBAH MADU

Richard berharap bahwa kedepannya jangan sampai ada kejadian serupa yang terjadi pada masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang lebih luas. Persoalan itu akan menjadi catatan penting untuk Polri agar tidak langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum melakukan lidik dan penyidikan lebih lanjut.

“Klien saya itu seharusnya ditempatkan sebagai korban akibat dari Kriminalisasi hukum dan wajib dilindungi, namun justru kok malah menjadi korban main tangkap dan tahan. “Ulas Richard.

Richard menjelaskan perkara yang dialami kliennya Anak Agung Ngurah Oka sebagai bentuk hukum terbalik. Karena kata dia mayoritas masyarakat Bali juga mengetahui, kalau terlapor tidak bersalah dan justru pelapor yang harus ditindak tegas mengingat pelapor merupakan seorang residivis mafia tanah.

Baca Juga :  PENINGKATAN KAPASITAS PEREMPUAN LEMBAGA POLITIK DALAM RANGKA KESETARAAN GENDER.

“Kita sebut saja pelapor itu bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. Dia melaporkan klien kami dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, tetapi faktanya justru si pelapor yang memalsukan dokumen. “Rincinya.

Richard juga membeberkan bahwa laporan terdahulu telah di Pra Peradilankan (Prapidkan) pada tahun 2017, dalam gugatan itu hakim memutus Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang bersalah dan telah menggunakan surat palsu.

“Itukan sudah jelas putusan pengadilan tahun 2017, akan tetapi kenapa pelapor kok sekarang melaporkan klien kami kembali dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Dalam membuat laporan kepolisian pun si pelapor menggunakan surat yang sama dengan pasal 263 KUHP. “Ungkap Richard.

Bahkan lanjut dia, kliennya sebagai terlapor yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) malah justru dijebloskan ke penjara dengan tuduhan laporan dari seseorang yang bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang dikenal masyarakat Bali sebagai mafia tanah dan pemalsu dokumen – dokumen. “Ujarnya.

Baca Juga :  Lantamal I Belawan Peringati Malam Nuzulul Qur'an 1445 H

Untuk itu, Richard William selaku tim legal Moeldoko menyambut baik penangguhan penahanan kliennya yang dikabulkan Polda Bali yang sempat ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama lebih dari 20 hari.[NDA]

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!