Jakarta – Komite Generasi Muda Timur Indonesia (KOGAMTI) unjuk rasa di depan Kementerian BUMN Dan Kantor PT. PLN. Pada Senin, (29/07/2024).
Aksi tersebut terkait dengan Pengangkatan Andi Arief menjadi Komisaris PT. PLN oleh menteri BUMN, Bapak Erick Tohir yang dinilai sangat bertentangan dengan syarat dan ketentuan UUD No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Massa kogamti Melakukan aksi di depan Kementrian BUMN & Kantor Pusat PT. PLN (Persero) guna mendesak Mentri BUMN yakni Bapak Erik Tohir agar segera membatalkan kembali pengangkatan Andi Arief sebagai komisaris PT. PLN
“Karena beliau merupakan mantan narapidana atas kasus Penggunaan Obat-obatan terlarang dan beliau juga di duga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penajem Paser Utara”. Kata seorang kordinator dalam pers rilisnya yang dikantongi media ini.
Komite Generasi Muda Timur Indonesia menilai, pengangkatan Andi Arief sebagai Komisaris PT.PLN Oleh Bapak Erik Tohir seakan memberikan ruang kesempatan kepada para mantan Narapidana untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Padahal sudah sangat jelas di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) Persyaratan formal anggota dewan komisaris.
Dengan demikian, larangan bagi mantan terpidana untuk mengisi jabatan anggota direksi maupun anggota dewan komisaris BUMN hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang telah ditetapkan Permen BUMN 2/2015 dan Permen BUMN 3/2015. Tindak pidana yang dimaksud adalah yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
KOGAMTI menolak dengan dengan kajian yang jelas bahwa Pengangkatan Andi Arief sebagai PT. PLN bertentangan dengan regulasi dan tidak memenuhi syarat Formal dan Materil karena Andi Arief Masih merupakan Kader Partai Demokrat maka Sudah barang tentu menyalahi peraturan yang berlaku.
Dalam Aksinya Kogamti membawa beberapa tuntutan yakni :
1. Mendesak Presiden & DPR RI Komisi VI untuk segera Memanggil Menteri BUMN Bpk Erick Thohir Terkait Pengangkatan Bpk Andi Arief menjadi Komisaris PLN Bertentangan dengan Syarat, ketentuan Undang-Undang no 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Peraturan Menteri BUMN nomor PER-10/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER 02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan & tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
2. KOGAMTI dengan Tegas Menolak dan Cabut Kembali Andi Arief dari Komisaris PLN Karena tidak memenuhi syarat & Ketentuan yang berlaku dalam Pengangkatan seorang Komisaris BUMN, tidak memenuhi syarat Matriil yaitu Berintegritas, Dedikasih, dan memahami masalah yang ada di PLN.
3. KOGAMTI MENOLAK KERAS Andi Arief menjadi Komisaris PLN karena Bertentangan & Tidak memenuhi syarat Matriil, Moril dan secara Aturan Menjadi Komisaris bukan Pengurus/Anggota Partai, sedangkan Andi Arief adalah Anggota Partai Demokrat, Maka tidak boleh Andi Arief di angkat dan dilantik.
Red.