DETIKDJAKARTA.COM.JAKARTA,-Jakarta Pusat,
Penasihat Hukum dengan Nomor kasus: 545/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst dengan tersangka Jaya, S.H., M.M., mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum 5 tahun. Kekecewaan ini beralasan kuat karena sertifikat yang dinyatakan palsu tersebut hingga kini dalam fakta persidangan belum ada pembuktiannya.
Sidang Tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Wirjono Projodikoro 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022).
Salah satu Tim Penasihat Hukum SAS Law Firm dari Jaya, S.H., M.M. yaitu Ribbay Apin Nasution, S.H., mengungkapkan, “Kami selaku penasihat hukum kecewa atas tuntutan 5 tahun yang dijatuhkan bagi klien kami Jaya, S.H., M.M. Kami kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena hingga sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim tidak dapat menunjukkan bukti pemalsuan atas sertifikat yang dinyatakan palsu tersebut,” ujarnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, S.H., M.H., atas Jaya S.H., M.M., Tim Penasihat juga bertekad mengupayakan pledoi (pembelaan) yang terbaik atas klien mereka. Lagi Ribbay Apin Nasution, S.H. menyatakan, “Kami akan melakukan pembelaan yang terbaik atas klien kami,” ujarnya penuh semangat.
Penasihat Hukum berharap keadilan berpihak pada Jaya, S.H., M.M., dan meminta kepada Hakim Yang Mulia untuk membebaskan Jaya atas segala tuntutan karena bukti sertifikat palsu yang dituduhkan kepada tersangka tidak dapat dibuktikan dengan menunjukkan mana sertifikat asli dan mana yang palsu.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pada Jumat (9/12/2022) dengan agenda pledoi (pembelaan) terhadap Jaya, S.H., M.M.
Daftar nama pengacara kasus pak jaya dengan no perkara 545/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst
1. Erlangga Lubai, S.H., M.H
2. Iksan Subekhan, S.H
3. Djafar Ely, S.H
4. Baharuddin Ritonga, S.H
5. Ribbay Apin Nasution, S.H
6. Rangguh A.Parmoto, S.H.
(Sarah)