Detikdjakarta.com | Bojonegoro – Pengacara Muda Aisya Vijayashree, S.H., Ketua DPD Organisasi Advokat Fapri, mengatakan bahwa Pembangunan Jalan di Desa Sumberarum, harus melibatkan warga sekitar, warga pun harus di ajak musyawarah terkait rencana pembangunan jalan di desanya.” tuturnya
Kepala desa juga harus musyawarah dengan warga yang tanahnya diminta untuk membangun jalan, misalnya di data tiap warga, apakah disaat pembangunan jalan di desa tersebut warga bersedia memberikan tanahnya, jika warga bersedia apa ada kompensasi berupa ganti rugi, lalu jika ada warga yang tidak bersedia di pikir dengan bijak bagaimana solusi terbaik.” imbuhnya
Tentu persoalan ini diduga melanggar UU No.30/2014 tentang UU AP dan UU No. 6/2014 tentang Desa.
Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho yang dipimpin kepala desa saat ini, saya yakin dengan kerjasama dan musyawarah Pembangunan jalan desa akan berjalan lancar.” harapnya didepan awak media.
Dibangun menggunakan dana APBD. Klien saya, tidak mendapat surat pemberitahuan maupun undangan musyawarah dari Balai Desa bahwa akan dilaksanakan pembangunan Jl. Usaha Tani tersebut. pembangunan pun terkesan terburu-buru.
Alhamdulillah, dari yang saya tahu kontraktor yang mengerjakan ialah kontraktor lokal.
Tidak ada sekalipun Klien saya, mendapat undangan rapat publik atau forum diskusi untuk membahas penggunaan dana publik.” tuturnya
Ada pun surat undangan Nomor : B/722/IV/RES.1.2/2025/Satreskrim tertulis untuk hadir pada hari Senin/21 April 2025 Pukul 09.00 Wib dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/723/IV/RES.1.2/2025/Satreskrim yang diterima Klien jam 16.00 Wib dihari Senin itu juga, isinya tidak jelas siapa pelapornya.
“Karena konyol dan menyulitkan administrasi warga desa, Klien saya sudah cukup dipimpin orang tersebut sekali periode saja.” tutupnya