Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUM

Pembangunan Jalan Desa Tanpa Musyawarah, Pemilik Tanah Di Laporkan

Avatar photo
949
×

Pembangunan Jalan Desa Tanpa Musyawarah, Pemilik Tanah Di Laporkan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Jalan Desa Tanpa Musyawarah, Pemilik Tanah Di Laporkan
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com | Bojonegoro – Pengacara Muda Aisya Vijayashree, S.H., Ketua DPD Organisasi Advokat Fapri, mengatakan bahwa Pembangunan Jalan di Desa Sumberarum, harus melibatkan warga sekitar, warga pun harus di ajak musyawarah terkait rencana pembangunan jalan di desanya.” tuturnya

Kepala desa juga harus musyawarah dengan warga yang tanahnya diminta untuk membangun jalan, misalnya di data tiap warga, apakah disaat pembangunan jalan di desa tersebut warga bersedia memberikan tanahnya, jika warga bersedia apa ada kompensasi berupa ganti rugi, lalu jika ada warga yang tidak bersedia di pikir dengan bijak bagaimana solusi terbaik.” imbuhnya

Iklan 300x600

Tentu persoalan ini diduga melanggar UU No.30/2014 tentang UU AP dan UU No. 6/2014 tentang Desa.
Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho yang dipimpin kepala desa saat ini, saya yakin dengan kerjasama dan musyawarah Pembangunan jalan desa akan berjalan lancar.” harapnya didepan awak media.

Baca Juga :  Dugaan Pengeroyokan 2 Orang Jurnalis yang Saat ini Viral di Media Online Ini Penjelasannya!!!

Dibangun menggunakan dana APBD. Klien saya, tidak mendapat surat pemberitahuan maupun undangan musyawarah dari Balai Desa bahwa akan dilaksanakan pembangunan Jl. Usaha Tani tersebut. pembangunan pun terkesan terburu-buru.

Alhamdulillah, dari yang saya tahu kontraktor yang mengerjakan ialah kontraktor lokal.

Tidak ada sekalipun Klien saya, mendapat undangan rapat publik atau forum diskusi untuk membahas penggunaan dana publik.” tuturnya

Ada pun surat undangan Nomor : B/722/IV/RES.1.2/2025/Satreskrim tertulis untuk hadir pada hari Senin/21 April 2025 Pukul 09.00 Wib dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/723/IV/RES.1.2/2025/Satreskrim yang diterima Klien jam 16.00 Wib dihari Senin itu juga, isinya tidak jelas siapa pelapornya.

Baca Juga :  Pejabat Harus Tahu Masyarakat Punya Hak, Budianto Surati Kementerian ATR/BPN

“Karena konyol dan menyulitkan administrasi warga desa, Klien saya sudah cukup dipimpin orang tersebut sekali periode saja.” tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!