DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Kasus yang menimpa Almarhumah Vina, 8 tahun yang lalu semakin merebak, dan memunculkan berbagai polemik dan kerancuan dalam prosesnya, bukan hanya soal salah tangkap yang merebak, namun juga banyak hal yang lainnya, salah satunya adalah dihilangkannya 2 DPO pasca penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Berangkat dari hal tersebut, Senin, 27 Mei 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian, mengeluarkan statement keras terhadap hal tersebut.
“Kami mendesak pihak Kepolisian Jawa Barat untuk lebih transparan dalam membongkar DPO atas dugaan kasus penganiayaan, Pembunuhan dan Pemerkosaan Almarhumah Vina Cirebon, 8 tahun yang lalu, selain itu Sekjend PADI juga meminta agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara ulang atas peran Tersangka Pegi Setiawan Als Perong, agar tidak terjadinya opini yang simpang siur dikalangan publik,” ungkapnya kepada awak media, di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
‘Termasuk dengan viral ulangnya kasus vina, pihak Kepolisian menangkap Saudara Pegi, yang dalam perkembangan pengakuannya, Pegi hanya seorang kuli bangunan, namun untuk menangkap seorang kuli bangunan, dibutuhkan waktu bagi APH selama 8 tahun untuk menangkapnya, bukankah ini sebuah pertanyaan yang bagus untuk proses yang ada saat ini?, ungkapnya lagi.
“Selain itu pula, bagaimana dengan DPO Pn, An, dan Dn yang dihilangkan dari list tersangka lainnya?” tanya Rian kepada Awak Media.
‘Untuk itu, kami dari Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) meminta kepada Propam POLRI untuk melakukan audit akuntabel terhadap Penyidik kasus Vina 2016,” lanjutnya lagi.
“Dan demi kemanusiaan, Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) siap mengawal & turut mendampingi Pegi Setiawan apabila diperlukan untuk memperoleh keadilan atas dugaan kasus penganiayaan, pembunuhan dan pemerkosaan Almarhumah Vina di tahun 2016,” tutup Rian.