Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHANKAMHUKUMNASIONALPOLRISEPUTAR JAKARTA

SEKJEND PADI mendesak Propam POLRI melakukan Audit Akuntable Terhadap Penyidik Kasus Vina 2016 Cirebon

344
×

SEKJEND PADI mendesak Propam POLRI melakukan Audit Akuntable Terhadap Penyidik Kasus Vina 2016 Cirebon

Sebarkan artikel ini
Nopi Anwar, SH, Sekjend Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI)
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Kasus yang menimpa Almarhumah Vina, 8 tahun yang lalu semakin merebak, dan memunculkan berbagai polemik dan kerancuan dalam prosesnya, bukan hanya soal salah tangkap yang merebak, namun juga banyak hal yang lainnya, salah satunya adalah dihilangkannya 2 DPO pasca penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Iklan 300x600

Berangkat dari hal tersebut, Senin, 27 Mei 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian, mengeluarkan statement keras terhadap hal tersebut.

“Kami mendesak pihak Kepolisian Jawa Barat untuk lebih transparan dalam membongkar DPO atas dugaan kasus penganiayaan, Pembunuhan dan Pemerkosaan Almarhumah Vina Cirebon, 8 tahun yang lalu, selain itu Sekjend PADI juga meminta agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara ulang atas peran Tersangka Pegi Setiawan Als Perong, agar tidak terjadinya opini yang simpang siur dikalangan publik,” ungkapnya kepada awak media, di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  IMPH-SULTRA desak kejagung ri untuk mengusut dugaan grativikasi ditubuh polda sultra,serta meminta bareskrim untuk memeriksa anggota polda yang terlibat dalam penambangan ilegal.

‘Termasuk dengan viral ulangnya kasus vina, pihak Kepolisian menangkap Saudara Pegi, yang dalam perkembangan pengakuannya, Pegi hanya seorang kuli bangunan, namun untuk menangkap seorang kuli bangunan, dibutuhkan waktu bagi APH selama 8 tahun untuk menangkapnya, bukankah ini sebuah pertanyaan yang bagus untuk proses yang ada saat ini?, ungkapnya lagi.

“Selain itu pula, bagaimana dengan DPO Pn, An, dan Dn yang dihilangkan dari list tersangka lainnya?” tanya Rian kepada Awak Media.

‘Untuk itu, kami dari Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) meminta kepada Propam POLRI untuk melakukan audit akuntabel terhadap Penyidik kasus Vina 2016,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Dewan Pendiri & KETUM Aliansi Keluarga Pers Indonesia Siap Deklarasi Serta Melantik Ketua DPD & DPC SE Indonesia

“Dan demi kemanusiaan, Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) siap mengawal & turut mendampingi Pegi Setiawan apabila diperlukan untuk memperoleh keadilan atas dugaan kasus penganiayaan, pembunuhan dan pemerkosaan Almarhumah Vina di tahun 2016,” tutup Rian.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!