Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Koalisi Aktivis Desak Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia dan PT Arum Mining Mineral

305
×

Koalisi Aktivis Desak Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia dan PT Arum Mining Mineral

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Koalisi Aktivis Mahasiswa Peduli Pertambangan turun ke jalan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Kamis, (30/10/2025).

 

Iklan 300x600

massa aksi menuntut menuntut pemeriksaan dan penangkapan pimpinan PT Toshida Indonesia serta PT Arum Mining Mineral yang diduga terlibat dalam operasi ilegal pasca penyegelan lahan tambang.

 

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kuat bahwa PT Toshida Indonesia masih terus melakukan aktivitas penambangan bahkan diduga menjual ore nikel yang telah disita negara, meski kawasan tersebut telah resmi disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo pada 25 September 2025.

Baca Juga :  BRI Tingkatkan Kompetensi Frontliner Lewat Roleplay Rutin di Kantor Cabang Tangerang Ahmad Yani

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pelanggaran hukum yang sangat serius. Lahan yang disegel saja masih dieksploitasi, bahkan ada indikasi ore nikel sitaan negara diperjualbelikan,” tegas Akbar Rasyid, Koordinator Aksi.

 

Akbar menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan otoritas negara. Menurutnya, pimpinan PT Toshida Indonesia dan PT Arum Mining Mineral harus dimintai pertanggungjawaban penuh.

 

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang memberi mereka keberanian beroperasi kembali setelah penyegelan resmi oleh Satgas PKH? Ini bukan hanya soal aturan, ini soal kepatuhan hukum. Jika ada perusahaan yang kebal hukum, maka penegakan hukum di negeri ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.

 

Para aktivis juga mendesak Kejagung segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI guna mencabut seluruh perizinan operasional kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Lanal Bintan Selenggarakan Baksos dan Bakes Dalam Rangka Pengabdian Tiada Henti 34 Tahun Alumni AKABRI 1989 (ALTAR 89)

 

Aksi ini menyuarakan tuntutan agar tidak ada lagi kompromi terhadap para pelaku kejahatan lingkungan yang merusak kawasan hutan lindung dan merugikan negara.

 

“Kami meminta Kejagung menunjukkan keberanian politik dan moral. Cabut izin mereka, periksa pemimpinnya, dan hentikan praktik kotor perdagangan ore ilegal di atas lahan yang jelas-jelas menjadi barang bukti negara,” tambah Akbar.

 

Di akhir aksinya, koalisi menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar bersama jaringan gerakan lingkungan dan mahasiswa se-Indonesia.

 

Mereka juga memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mabes Polri dan Kejagung sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum sektor pertambangan di Tanah Air.

Baca Juga :  Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

 

“Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi mafia tambang di republik ini. Negara harus hadir, hukum harus tegak,” tutup Akbar.

Laporan: Red.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!