Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
APOLEKSOSBUDBERITASEPUTAR JAKARTASOSIAL

Pasca Pembongkaran BTS Illegal di Jakbar, Ini Tanggapan Hj. Kusyati dan Harry Amiruddin

504
×

Pasca Pembongkaran BTS Illegal di Jakbar, Ini Tanggapan Hj. Kusyati dan Harry Amiruddin

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIK DJAKARTA.COM, JAKARTA –

Setelah perjuangan panjang yang lakukan oleh Hj. Kusyati dan Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) untuk meminta agar Tower (BTS) Base Transceiver Station BTS yang dibangun oleh PT. BMS di atas Rumah Ketua RW. 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya direspon positif oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, dengan membongkar Tower BTS tanpa izin tersebut.

Iklan 300x600

“Kami sangat bersyukur pada Allah Subhanahu wa ta’ala, karena bangunan tower BTS dirumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, telah dibongkar oleh Pemerintah” ujar Hj Kusyati salah seorang warga RW. 003, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, yang rumahnya hanya dipisahkan oleh jalan setapak saja dengan lokasi pembangunan Tower BTS tersebut. (Sabtu, 03 Agustus 2024)

Baca Juga :  Ketua FORKAM dilaporkan ke Polres Jakbar, Ini jawaban Harry Amiruddin

Hj Kusyati sangat mengapresiasi kesigapan Pemerintah dalam merespon kepentingan warganya, terlebih dengan banyaknya bangunan bangunan tanpa ijin yang sangat marak di Provinsi DKI Jakarta, apalagi pembangunan tower yang bisa membahayakan keselamatan manusia, seperti yang ada di rumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Syahputra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Arifin, Walikota Jakarta Barat, Bapak Uus Kuswanto, Kasudin Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan dan Kasi Citata Ucok Pane, Kasatpol PP Jakarta Barat, Bapak Agus Irwanto, Camat Tambora, Bapak Holi Susanto, Plt. Lurah Jembatan Lima, Bapak Achmad Bayhaki dan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Bapak Harry Amiruddin,” lanjutnya.

Baca Juga :  FORKAM Ungkap Hasil Rakor Bersama Pemkot Jakarta Barat, Terkait BTS Illegal

“Semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi di tempat lain, urus ijin dulu sebelum membangun. Hormati semua semua aturan dan perundang undangan yang berlaku,” tutup Hj Kusyati .

Dikesempatan yang sama, awak media sempat mewawancarai Harry Amiruddin Ketua Yayasan FORKAM, yang mengungkapkan;

“Sejak dari awal kami telah meminta tower tersebut segera dibongkar, karena tidak ada memiliki izin sama sekali. Selain itu membahayakan jiwa warga sekitar,” ungkapnya kepada awak media.

“Sejak bulan Januari 2024, kami sebagai penerima kuasa pendamping, sampai saat ini, kami FORKAM tetap setia mengawal dan mendampingi terus, sudah cukup lama prosesnya hampir 7 bulan baru dibongkar,” ungkap Harry lagi.

“Kedepan kami berharap Pemerintah terkait, dapat mengevaluasi kerja dan kinerja Ketua RW. 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tamora Jakarta Barat, karena pada persoalan pembangunan BTS ini, tidak mampu menjembatani kepentingan masyarakat sekitarnya, yang akan terdampak pada pembangunan tower tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  FORKAM Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Dhuafa dan Jurnalis

“Terakhir, kami juga mengucapkan terima kasih pada aparat kerkait, atas kerja samanya selama ini, Kami Yayasan FORKAM siap membantu Pemerintah, TNI dan POLRI. Dimana Yayasan FORKAM bergerak dalam bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan,” tutup Harry.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!