DETIK DJAKARTA.COM, JAKARTA –
Setelah perjuangan panjang yang lakukan oleh Hj. Kusyati dan Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) untuk meminta agar Tower (BTS) Base Transceiver Station BTS yang dibangun oleh PT. BMS di atas Rumah Ketua RW. 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya direspon positif oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, dengan membongkar Tower BTS tanpa izin tersebut.
“Kami sangat bersyukur pada Allah Subhanahu wa ta’ala, karena bangunan tower BTS dirumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, telah dibongkar oleh Pemerintah” ujar Hj Kusyati salah seorang warga RW. 003, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, yang rumahnya hanya dipisahkan oleh jalan setapak saja dengan lokasi pembangunan Tower BTS tersebut. (Sabtu, 03 Agustus 2024)
Hj Kusyati sangat mengapresiasi kesigapan Pemerintah dalam merespon kepentingan warganya, terlebih dengan banyaknya bangunan bangunan tanpa ijin yang sangat marak di Provinsi DKI Jakarta, apalagi pembangunan tower yang bisa membahayakan keselamatan manusia, seperti yang ada di rumah ketua RW. 003 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Syahputra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bapak Arifin, Walikota Jakarta Barat, Bapak Uus Kuswanto, Kasudin Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan dan Kasi Citata Ucok Pane, Kasatpol PP Jakarta Barat, Bapak Agus Irwanto, Camat Tambora, Bapak Holi Susanto, Plt. Lurah Jembatan Lima, Bapak Achmad Bayhaki dan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Bapak Harry Amiruddin,” lanjutnya.
“Semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi di tempat lain, urus ijin dulu sebelum membangun. Hormati semua semua aturan dan perundang undangan yang berlaku,” tutup Hj Kusyati .